Makassar, Inspirasimakassar.com:
Setelah melakukan konsultasi di Kementerian Tenaga Kerja RI di Jakarta, kini Panitia Khusus (Pansus) tentang Retribusi Perizinan Tertentu DPRD Makassar berada di DPRD Kabupaten Badung, Bali, Jumat 7 Juli 2017.
Pansus Ranperda Retribusi dan Perizinan Tertentu bakal perubahan dari Perda No 5 Tahun 2013 ini dipimpin politisi PPP Azis Namu dan Wakil Ketua Yeni Rahman. Sehari sebelumnya, di Kementerian Tenaga Kerja RI, pansus banyak menanyakan terkait Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA)
Mereka diterima Piarso dari Direktorat Penetapan Tenaga Kerja Luar Negeri
beserta Kepala Biro Hukum Kemenaker Umar Kasim. Menurut Umar Kasim, perda tersebut harus mengacu pada Undang_undang 13 tahun 2007 tentang pembagian kewenangan, PP Nomor 65 tahun 2007 tentang Tarif IMTA .
Anggota Pansus Iqbal Jalil mempertanyakan izin tenaga asing dari profesi guru maupun dosen yang marak di Makassar.
Sementara itu di DPPR Badung, Bali, anggota pansus diterima Kabid Pelayanan DPRD Badung, yang sementara merancang 18 ranperda, 3 di antaranya ranperda inisatif juga menerima Azis Namu dan rombongan.Mereka diterima Kasubag Humas dn Protokol DPRD Badung I Made Susrihana, dan kabid pelayanan perizinan eknomi Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Atap, Gon Arianto
Menurutnya, Perda tentang retribusi periziinan tertentu. ditangani Dinas Tenaga Kerja setempat. Diakhir sharing pendapat, DPRD Makassar dan DPRD Badung saling tukar cenderamata, begitula di Kementerian Tenaga Kerja. Turut hadir Kasubag Perpustakaan Rina Ernawati dan Kasubag Humas DPRD Makassar Andi Taufiq Nadsir. (humas dprd makassar)