-Ilustrasi-
-Ilustrasi-

Jakarta  – Pemerintah bersama DPR-RI dalam waktu dekat berencana untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dalam upaya memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Pengusaha Indonesia yang tergabung di dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) hari ini, Selasa (2/2/2016) mendeklarasikan penolakan terhadap RUU Tapera tersebut.

Kadin dan Apindo sebenarnya menghargai tujuan dari RUU Tapera untuk memberikan perumahan bagi MBR, namun pengusaha menolak draft RUU yang membebankan sumber pendanaan dan pengadaan perumahan tersebut kepada para pelaku usaha.

“Pemerintah lewat DPR berencana akan sahkan RUU Tapera pada pertengahan Februari, tadinya Maret. Sebenarnya, baik dari Apindo dan Kadin, kami sudah berikan sikap terakhir pada bulan November, kami bersama Kadin dan Apindo menolak RUU Tapera,” ujar Ketua Umum Kadin, Rosan P. Roeslani, di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (2/2/2016).

Sebagai informasi, pelaku usaha sudah dibebankan biaya sebesar 10,24%-11,74% dari penghasilan pekerja untuk program jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan (jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan pensiun) dan cadangan pesangon yang berdasarkan penghitungan aktuaria sebesar 8%. Maka bila ditambah dengan rata-rata kenaikan UMP dalam 5 tahun terakhir yang sebesar 14%, maka total beban pengusaha dapat mencapai sekitar 35%.

“Kami melihat ini inisiatif baik, tapi tumpang tindih dengan BPJS, Apa yang dicanangkan. Kita kan ingin dorong dunia usaha jadi lebih baik, kompetitif. Tapi, apabila dalam pelaksanaannya, banyak hal yang dibebankan kepada dunia usaha sebagai beban dunia usaha dan tidak buat kompetitif. Beban Kadin: BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan 10,2-11,75 %. Sesuai dengan aturan, kita harus sediakan cadangan pesangon 8 %,” kata Rosan. (*)

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here