Makassar, Insparasimakassar.com:
Walikota Makassar, Mohammad Ramhdan Pomanto menyebutkan, pelayanan public di sektor kesehatan merupakan pelayanan dasar yang harus dikelola secara transparan dan professional, baik di tingkat Puskesmas, maupun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Salah satu upaya transparansi dan akuntabel yang dalakukan rumah sakit milik Pemerintah Kota Makassar, misalnya, RSUD Daya melalui pelelangan barang dan jasa menggunakan istem e-katalog pada Unit Layanan Pengadaan ULP).
Pemerintah Kota Makassar juga mendorong partisipasi masyarakat dalam mengontrol pelayanan public di RSUD Daya. Bentuk control itu mislanya, selain melalui kotak saran, juga penhgaduan di media local, atau SMC center dan aplikasi Sodarata yang bersinergi dengan Sub Bagian Humas.
Pernyataan Walikota tersebut disampaikan pada seminar dan lokakarya yang dilaksanakan pada Senin, 16 Januari 2017. Seminar di Hotel Aryaduta itu mengangkat tema, PPKK di RSUD Makassar dan Kabupaten Bojonegoro.
Menurut Danny, sapaan walikota yang ahli tata kota ini,konflik kepentingan ibarat virus dan penyakit yang harus dilawan dengan manajemen rumah sakit yang professional, akuntabel, dan transparan. Danny memberi contoh pengelolaan RSUD Daya. Pelayanan di RSUD Daya telah tersentuh dengan program Makassar Sombere dan Smart City. Disini warga Kota Makassar dapat menghubungi call center 112 guna mendapatkan pelayanan darurat dari RSUD Daya. Termasuk informasi kamar rawat inap.
Sementara itu, rekan Danny dari Bojonegoro, Djoko Lukito dalam seminar yang sama mengemukakan, perubahan mendasar system pemerintahan di kabupaten Bojonegoro dnegan terbitnya peraturan bupati no 30 tahun 2013 tentang manajemen inovasi pembangunan berbasis pelayana public.
Asisten I Pemkab Bojonegoro itu mengakui, Pemkab Bojonegoro juga mendorong partisipasi public pelayanan RSUD Bojonegoro melalui SMS, surat keluhan masyarakat, dan surat pembaca di media lpkal. Termasuk radio, hingga kotak saran. (hf/din)