rus

Rantepao, Inspirasimakassar.com:

Sosialisasi Pajak Daerah yang dilakukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Toraja Utara  di Hiltra Toraja Hotel, Rantepao, belum lama ini, mendapat respon dari tokoh masyarakat setempat. Peserta antusias mengikuti sosialiasi dengan mengajukan beberapa pertanyaan kepada nara sumber.

Sosialisasi dibuka Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) H Burhanuddin SH mewakili Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulsel. Kegiatan ini diikuti seratusan peserta yang terdiri dari unsur tokoh masyarakat, camat, lurah, dealer kendaraan bermotor, perbankan, pembiayaan kendaraan, dan masyarakat umum. Hadir pula Kepala UPT Pendapatan  Wilayah Toraja Utara  Dra Emmy Sakka Lebang, Kasat Lantas Polres Toraja Utara  AKP Abd Rahman, dan perwakilan PT Jasa Raharja.

H Burhanuddin SH saat membawakan materi berjudul pajak dan layanan unggulan Bapenda Sulsel mengungkapkan, hingga  Agustus  2017 Pemkab Toraja Utara  telah menerima dana bagi hasil (DBH) dari Bapenda Sulsel sebesar Rp  22,8 miliar. Jumlah itu akan terus meningkat hingga akhir tahun.

Dana bagi hasil itu, lanjut Burhanuddin, berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok. Sebanyak 30 persen PKB dan PBBKB ini diberikan kepada kabupaten kota dan 70 persen diberikan kepada provinsi. Sementara pajak rokok sebanyak 70 persen  diberikan kepada kabupaten/ kota sedangkan provinsi hanya menikmati 30 persen. Sementara  pajak air permukaan hasilnya dibagi rata, 50 persen untuk provinsi dan 50 persen untuk kabupaten/kota.

Burhanuddin mengatakan, Bapenda Sulsel berupaya mendekatkan pelayanan kepada wajib pajak dengan cara membuat layanan unggulan. Khusus di Kabupaten Toraja Utara Bapenda Sulsel sudah meluncurkan layanan Samsat Keliling. Bahkan sudah membuka juga Gerai Samsat, sehingga masyarakat lebih mudah membayar pajak kendaraan bermotornya.

Layanan unggulan lainnya yang sudah diluncurkan Bapenda Sulsel adalah, Samsat Link, Samsat Drive Thru, Samsat Delivery, dan e-Samsat bekerjasama dengan Bank Sulselbar, serta SMS info pajak kendaraan bermotor.

Salah satu strategi yang bisa dilakukan untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah, lanjutnya,  adalah aktif melakukan  sosialisasi kepada masyarakat wajib pajak, melakukan penertiban kendaraan yang tidak membayar pajak, dan mendatangi rumah wajib pajak agar mereka mau membayar pajak. Untuk itu, peran serta masyarakat Toraja Utara  untuk aktif membayar pajak sangat diharapkan, karena pajak yang dibayarkan akan memacu  pembangunan di Daerah tersebut.

Burhanuddin menjelaskan juga bahwa pajak daerah merupakan kontribusi wajib pajak kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pajak yang dibayar rakyat itu, antara lain dimanfaatkan untuk mendukung pendidikan gratis, pembangunan fasilitas dan  infrastruktur, penegakan hukum, kelestarian lingkungan hidup, dan penanggulangan bencanaalam.

Landasan hukum pemungutan pajak daerah menurut Burhanuddin adalah, Undang Undang No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Serta Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan No 10 tahun 2012 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan No 8 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok.

Dikatakan, jenis-jenis pajak provinsi, seperti Pajak Kendaraan Bermotor  yang merupakan pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor.

Bea balik nama kendaraan bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Pajak bahan bakar kendaraan bermotor adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor. Pajak air permukaan adalah pajak atas pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan. Sedangkan pajak rokok adalah,  pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah. Pajak rokok ini mulai berlaku Januari 2014.

Objek yang dikenakan pajak adalah konsumsi rokok yang meliputi sigaret, cerutu, dan rokok daun. Subjek pajaknya adalah konsumen rokok. Sedangkan wajib pajaknya adalah pengusaha pabrik rokok/ produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.

Dasar pengenaan pajak, katanya, adalah cukai rokok yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok. Tarif Pajak ditetapkan sebesar 10 persen dari cukai rokok.

Dikatakan,  Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib mengalokasikan paling sedikit 50 persendari pajak yang diterima untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum.Alokasi anggaran diatur lebih lanjut oleh masing-masing kepala daerah, namun tetap dilakukan asistensi, pembinaan, evaluasi dan pemeriksaan oleh Gubernur untuk memastikan dan menguji ketepatan alokasi dan penggunaan pajak.

Bentuk kegiatan pelayanan kesehatan antara lain; bantuan pelayanan kesehatan kepada masyarakat kurang mampu; pembangunan/ pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana unit pelayanan kesehatan; penyediaan sarana khusus bagi perokok; kegiatan memasyarakatkan tentang bahaya merokok; iklan layanan masyarakat mengenai bahaya merokok; dan kegiatan lainnya yang menunjang fungsi peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat. (rusdi embas)

 

BAGIKAN
Berita sebelumyaSugali Kembalikan Randis
Berita berikutnyaKomisi A Desak Disdag Tidak Hanya Mengancam
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here