Makassar, Inspirasimakassar.com:
Lahan seluas tiga hektare di Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea telah disiapkan untuk kawasan pergudangan. Pusat ekpedisi itu untuk bisa menampung 167 gudang di Kota Makassar. Hanya saja, hingga saat ini, masih terlihat gudang dalam kota yang masih beroperasi. Pemilik gudang seakan tidak menggubris Perda yang telah dikeluarkan DPRD Makassar.
Ketua Komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Abdi Asmara menegaskan, pihak Dinas Perdagangan (Disgad) agar tidak sekadar mengancam akan memberikan surat teguran melainkan sesegar mungkin melakukan penertiban. Paslanya, selama ini, Disdag hanya pandai mengumbar ancaman dengan surat teguran.
“Buktinya, sampai jatuh tempo sejak surat teguran dikeluarkan tidak ada penindakan. Kami mengharapkan agar Disdag segera merealisasikan isi dari surat teguran itu, yakni penutupan paksa atau penyegelan,” tegas legislator asal Partai Demokrat Makassar ini,” kamis 19 Oktober 2017.
Menurutnya, Disdag terlihat sekadar tebang pilih dalam penertiban gudang dalam kota. Alasannya, baru satu gudang yang dipindahkan, di Jalan Maccini Baru. Sedangkan gudang lainnya bebas beroperasi belum.
Pernyataan senada dikemukakan Wakil Ketua Komisi A, Wahab Tahir. Legislator Partai Golkar ini mengemukakan, saatnya Disdag segera melakukan penyegelan. Sebab, persoalan gudang dalam kota sudah lama diminta untuk dipndahkan, hanya saja hingga saat ini belum nampak.
Padahal, demikian Wahab,
Wahab larangan gudang dalam kota sudah ada dalam Peraturan Walikota (Perwali) nomor 20 tahun 2010 dan Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2009 tentang kawasan pergudangan terpadu.
“Saat ini, tidak lagi saatnya sosialisasi atau pemberian surat teguran. Sekarang kita mau lihat apakah aturan tersebut dilaksanakan atau tidak,” tegasnya. (sumber:bko)