Makassar, Inspirasimakassar.com:


Legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, mendesak Satuan Kerja Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kota Makassar, aktif melakukan pengawasan tempat usaha yang melanggargaris sempadan jalan. Utamanya,tempat usaha yang menggunakan badan jalan untuk parkir segera diberikan sanksi tegas.
Pernyataan tersebut dikemukakan, anggota Komisi C DPRD Kota Makassar, Samsuddin Kadir, Ahad, 20, Januari 2019.

Menurutnya, pemerintah kota Makassar harus mengimplementasikan regulasi-regulasi yang telah ada. Misalnya, yang mengatur masalah bangunan tempat usaha.
Semua bangunan yang melanggar di Makassar utamanya di Jalan Pengayoman, Jalan Veteran dan ruas-ruas jalan lainnya harus ditindaki sesuai regulasi. Dan jangan ada kesan dilakukan tebang pilih.

Syamsuddin Kadir menyebutkan,pemerintah kota seharusnya bekerja keras, untuk melihat dokumen, utamanya izin-izin yang dimiliki tempat usaha. Jika terdapat bangunan yang tidak sesuai atau melanggar, termasuk tidak memiliki analisis dampak lingkungan, maka harus ditindak tegas.
Sebenarnya cukup banyak bangunan melanggar disini tapi penindakannya terkesan tebang pilih. Ada tempat makan melanggar, dari dulu sampai sekarang kok juga belum ditindaki. Inikan tebang pilih. Semua bangunan yang melanggar harus ditindaki. DPM-PTSP Makassar harus mendata tempat-tempat usaha mana saja yang izinnya bermasalah. (ikc)