Makassar, Inspirasimakassar, com:
Legislator perempuan DPRD Makassar,Hj. Fatma Wahyudin, ST,MM, melakukan sosialisasi Perturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2015 dan nomor 3 tahun 2015, Pembentukan Kecamatan dan Kelurahan dihadapan ratusan Tokoh Masyarakat dan Pemuda dari Kecamatan Wajo, Ujung Tanah, Bontoala dan Tallo, Senin 21 November 2016.
Sosialisasi perda kali ini dibuka oleh Wakil Ketua I DPRD Makassar, Adi Rasyid Ali, SE dan dalam sambutannya, Adi Rasyid Ali, SE mengapresiasi acara sosialisasi yang dibuat oleh Sekretariat DPRD Makassar untuk memberikan sebuah kepahaman kepada warga agar bisa mengetahui apa saja yang telah dihasilkan oleh wakil rakyat yang telah mereka pilih di DPRD Makassar.
Menurutnya, tujuan ditetapkan perda pembentukan kecamatan dan kelurahan agar dapat memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan aspek efisiensi dan efektifitas sesuai dengan kebutuhan dan kondisi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Serta dapat meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan mengembangkan potensi wilayah kecamatan dan kelurahan kota Makassar.
Dalam Perda nomor 2 tahun 2015 ini dihasilkan jumlah kelurahan sebanyak 153 kelurahan yang sebelumnya 143 kelurahan dan dalam perda nomor 3 tahun 2015 dihasilkan 1 Kecamatan baru yaitu Kecamatan Kepulauan Sangkarrang dari pemekaran Kecamatan Ujung Tanah.
Adanya Perda ini harus diperkuat dengan segera dibuat Perwali agar Perda yang dihasilkan bisa dijalankan dengan baik dan turun langsung ke Masyarakat, ujar satu-satunya Srikandi Fraksi Demokrat ini.
Hadir sebagai Narasumber dalam sosialisasi yang terlaksana di Hotel Grand Asia ini, Kabag Ortala Pemerintah Kota Makassar Muhammad Syarif dan kegiatan ini dipandu oleh Yusran, SKM. (AA)