ridianto-lalloMakassar, Inspirasimakassar,com:

Legislator DPRD Makassar, Rudianto Lallo, SH, Sabtu 19 November 2016 mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Bantuan Hukum dihadapan ratusan Tokoh Masyarakat dan Pemuda dari Kecamatan Wajo, Ujung Tanah, Bontoala dan Tallo. Hadir sebagai Narasumber dalam sosialisasi yang terlaksana di Hotel Ramayana ini, DR. Amir Ilyas, SH,MH seorang Pakar Hukum dan Akademisi dan kegiatan ini dipandu oleh Anwar.

Wakil Rakyat asal Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini mengemukakan, aturan Bantuan Hukum Dulunya hanya dalam bentuk Perwali kemudian disempurnakan lagi menjadi peraturan daerah tentang penyelenggaraan bantuan hukum. tujuannya agar pemerintah lebih konsern pada persoalan bantuan hukum kepada warga kurang mampu khususnya dalam soal anggaran.

Sesuai dengan peraturan pemerintah  nomor 42 tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum (Lembaga Negara Republik Indonesia tahun 2013 nomor 98, tambahan lembaran negara Republik Indonesia nomor 5421) dan diperkuat dengan peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah (Lembaran negara Republik Indonesia tahun 2005 nomor 140, tambahan lembaran  negara Republik Indonesia nomor 4578).

Sebab sebagian besar warga kurang mampu menemui kesulitan dalam memperjuangkan keadilan karena memang membutuhkan biaya, nah disinilah peran Perda yang sebentar lagi diBack up dengan aturan Perwali, ujar Politisi Nasdem ini.  (AA/Fj)

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here