Makassar, Inspirasimakassar.com :
Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Reklame Indonesia (ASPRI) menggekar aksi protes di gedung Dewan Perakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Senin, 10 Juli 2017. Komisi B DPRD Kota Makassar menerima peserta aksi.
Di hadapan Komisi B, ASPRI dipimpin Iwan Aziz mengemukakan, organisasi yang dipimpinnya diperhadapan dengan kenyataan kenaikan pajak reklame tahunan yang demimian mencekik. Pemerintah Kota Makassar telah menaikan pajak tahunan itu hingga 300 persen.
“Akibat kenaikan itu, maka kami datang ke gedung wakil rakyat ini untuk melakukan protes. Kiranya, apa yang kami sampaikan ini, anggota dewan dapat menyampaikannya ke pemerintah kota, sekaligus mendesak walikota, agar meninjau kembali kenaikan tersebut. Kenaikan ini terlalu memberatkan para pengusaha reklame,” teriak seorang pengusaha.
Menurut Iwan Aziz, sejak tahun 2017, para pengusaha reklame diwajibkan membayar kenaikan pajak 300 persen, untuk seluruh ukuran reklame. Misalnya, jika tahun lalu membayar Rp21 juta untuk reklame ukuran 5 x 10 meter, maka sekarang setiap bulan haru setor Rp67 juta.
Selain itu, demikian Iwan, pihaknya juga mengeluhkan adanya moratoriumyang melarag perpanjangan izin sewa.
Menanggapi keluhan ASPRI, anggota Komisi B DPRD Makassar, Hasanuddin Leo mengemukaan, pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan, ataupun membenarkan penjelasan yang disampaikan para pengsuaha reklame tersebut. Karena itu, pihaknya segera melakukan pemangilan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar untuk mendengar keterangan mereka. (hf/din)