Makassar, Inspirasimakassar.com:
Sekretaris Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Adwi Awan Umar didampingi pejabat struktural eselon III menggelar rapat internal bersama pimpinan DPRD Kota Makassar. Mereka membahas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP-RI) No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Adiministratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.Di ruang Sekretaris DPRD kota Makassar, Senin, 10 JUli 2017.
Turut Hadir dalam undangan rapat Internal pagi ini diantaranya tenaga ahli Sekretariat DPRD kota Makassar, Prof. Aminuddin Ilmar dan Dr. Zainuddin Jaka. (AA)