Makassar, Inspirasimakassar.com:
Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, M Yunus mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Perusahan Daerah (Perusda) Parkir Makassar Raya menaikan tariff parkir di bulan suci Ramadhan. Legislator Partai Hanura ini mengakui, jika ada kenaikan tariff harus mendapat persetujuan dewan.
Menurutnya, jika Perusda Parkir Makassar Raya hendak menaikan tariff parkir, ataupun jenis pungutan lainnya, seperti retribusi harus mendapat persetujuan dewan, sebagai representative masyarakat. Kekhawatiran Yunus, kebijakan kenaikan tersebut hanya untuk kepentingan kelompok tertentu.
Seharusnya, demikian M Yunus, Perusda Parkir Makassar Raya tidak seenaknya menaikkan tarif. Sekalipun demikian, jika mereka memiliki niatan tersebut, seharusnya melakukan kajian lebih mendalam, sekaligus dibarengi dengan pengawasan.
Karena itu, kenaikan sepihak yang diberlakukan di bulan Ramadhan kali ini adalah sepihak dilakuan Perusda Parkir Makassar Raya. Hal tersebut, merupakan akal-akal saja untuk mengejar setoran. Padahal, kenaikan tersebut bukanlah solusi untuk menekan jumlah kendaraan.
Buktinya, kata M Yunus yang juga Ketua Partai Hanura Kota Makassar ini, kenaikan tariff di Pasar Butung menjadi Rp20 ribu ternyata tidak juga mengurangi jumlah kendaraan di pasar tersebut. Malah, semakin padat.
Senada dengan M Yunus, Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sulsel, Judy Raharjo mengemukakan, kenaikan tariff sangat merugikan masyarakat. Untuk menaikkan tarif seharusnya ada regulasi , sekaligus kajian yang jelas. Makanya, alasan kenaikan tarif parkir sangat mengada-ada.
Karena itu, Judy Raharjo mendesak Perusda Parkir Makassar Raya segera memberikan laporan yang lebih transparan soal pemasukan dari kenaikan tarif yang mereka berlakukan.
Disisi lain, Direktur Utama Perusda Parkir Makassar Raya, Irianto Ahcmad mengemukakan, pemberlakuan kenaikan tarif tersebut hanya di bulan Ramahdan saja. Dan hanya berlaku, pada lokasi-lokasi yang padat.
Menyinggung dasar hukum kenaikan tarif, mantan anggota DPRD Kota Makassar tersbeut mengatakan, sudah sesuai dengan Paraturan Daerah (Perda) Kota Makassar. Khususnya Perda nomor 17 disebutkan, Direksi Perusda Parkir memiliki kewenangan dalam hal penetapan tarif. Bukan hanya itu, kenaikan tersebut telah melalui kajian dewan pengawas Perusda yang dipimpimnya.
Seperti diketahui, kenaikan tarif parkir untuk kendaraan mengalami kenaikan. Untuk kendaraan roda dua naik dari Rp1000 menjadi Rp3000. Sedangkan mobil dari Rp3000 menjadi Rp5000. (hf/din)