wahab tahirMakassar, Inspirasimakassar.com:

Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Abdul Wahab Tahir mengemukakan, langkah pemerintah kota Makassar member kelonggaran kepada pemilik gudang dalam kota bisa saja dimaklumi, sepanjang batasan waktu tidak dilanggar lagi.

Legislator Partai Beringin Rindang  itu beralasan, selama ini dewan telah berulang kali  merekomendasikan agar pemerintah kota melakukan pemindahan.

Menurutnya, pemerintah kota Makassar menemui kendala dan banyak pertimbangan.  Makanya, kebijakan pemerintah kota member waktu selama enam bulan semestinya mendapat dukungan semua pihak, termasuk dewan. “Memindahkan gudang itu membutuhkan waktu lama,” tegas Abdul Wahab Tahir. (hf/din)

BAGIKAN
Berita sebelumyaWalikota Bentuk UPTD PK5
Berita berikutnyaDPRD Minta Pemkot Tegas soal Gudang dalam Kota
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here