Makassar, Inspirasimakassar.com:
Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Abdul Wahab Tahir mengemukakan, langkah pemerintah kota Makassar member kelonggaran kepada pemilik gudang dalam kota bisa saja dimaklumi, sepanjang batasan waktu tidak dilanggar lagi.
Legislator Partai Beringin Rindang itu beralasan, selama ini dewan telah berulang kali merekomendasikan agar pemerintah kota melakukan pemindahan.
Menurutnya, pemerintah kota Makassar menemui kendala dan banyak pertimbangan. Makanya, kebijakan pemerintah kota member waktu selama enam bulan semestinya mendapat dukungan semua pihak, termasuk dewan. “Memindahkan gudang itu membutuhkan waktu lama,” tegas Abdul Wahab Tahir. (hf/din)