Makassar, Inspirasimakassar.com:
Sekretaris Komisi A Bidang Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Rudianto Lallo menyebutkan, pemerintah kota Makassar lamban dalam menegakkan peraturan daerah (perda) terkait larangan gudang dalam kota.
Legislator asal Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu mengakui, waktu enam bulan yang diberikan pemerintah kota Makassar terhadap pemilik gudang nakal merupakan bentuk dri ketidakkonsistenan. Baginya, seharusnya pemerintah kota tidak lunak terhadap pemilik gudang dalam kota. Pasalnya, bukan kali ini saja pemerintah kota mengeluarkan pernyataan soal gudang dalam kota, melainkan sudha berkali-kali.
Di bagian lain, Rudianto Lallo mengemukakan, kelonggaran yang diberikan pemerintah kota bakal berdampak pada kepercayaan masyarakat terhafap produk-produk hukum yang dikeluarkan pemerintah kota Makassar.
Seperti diketahui, larangan gudang dalam kota telah recantum dalam peraturan walikota Makassar nomor 93 tahun 2005, termasuk Perda nomor 13 tahun 2009 tentang kawasan pergudangan terpadu. Perda tersebut menyebutkan, semua gudang dalam kota di pindahkan ke kawasan Daya, Kecamatan Biringkanaya. Tujuannya, untuk menghindari kemacetan lalulinta yang ditumbulkan akibat aktivitas bongkat muat. (hf/din)