Makassar, Inspirasimakassar.com:
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Adi Rasyid Ali meminta meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tidak saja mengawal penyaluran dana dari Corporate Social Responsibility (CSR), melainkan juga mendata kembali jumlah perusahaan yang wajib menyalurkan dana CSR. Tujuannya, agar penggunaannya dapat dirasakan oleh masyarakat yang betul-betul kurang mampu.
Penyataan Adi Rasyid Ali tersebut, mengingat bantuan CSR sangat membantu pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan.
“Mengingat hingga saat ini, ternyata belum ada data yang jelas mengenai nama perusahaan-perusahaan yang masuk dalam daftar wajib penyalur dana CSR. Disinilah yang menjadi tugas Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar segera melakukan pendataan ke berbagai perusahaan. Mana yang sudah memenuhi syarat mengeluarkan CSR, terlebih lagi program dari CSR itu harus tepat sasaran,” urai Ketua Partai Demokrat Kota Makassar tersebut mepada wartawan.
Adi Rasyid Ali menyebtukan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2016 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, hanya perusahaan yang memiliki kondisi keuangan sehat yang diwajibkan mengeluarkan CSR. Olehnya itu, pemkot harus melakukan pengawasan dengan baik dan memverifikasi hasil laporan keuangan.
Selain perda, aturan lainnya juga mewajibkan perusahaan membayar 2,5 persen dari keuntungan, seperti Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sehingga jika ada perusahaan yang membandel dapat dikenakan sanksi. “Baik perda atau UUD itu harus benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya, seraya meminta Disnaker Kota Makassar agar benar-benar menjalankan fungsi pengawasan yang memastikan perusahaan menyetor 2,5 persen atau tidak.(bko)