Makassar, Inspirasimakassar.com:
Ketua Komisi A DPRD Makassar, Abdi Asmara mengemukakan, jika benar ada Tempat Hiburan Malam (THM) yang tidak memiliki izin, termasuk dugaan masih ada THM yang belum menerapkan objek pajak sebesar 50 persen dari objek pajak yang di tetapkan undang-undang atau paling besar sebesar 75 persen, maka itu merupakan pelanggaran.
“Pajaknya saja masih ada yang belum terapkan sesuai aturan. THM nakal harus ditutup kalau memang tidak ada izinnya, tidak boleh dilakukan pembiaran. Dinas terkait wajib melakukan tindakan tegas,” urainya kepada wartawan, Senin 23 April 2018.
Menurutnya, dalam waktu dekat, Komisi Bidang Pemerintahan dan Hukum yang dipimpinnya segera menjadwalkan peninjauan langsung ke THM yang terindikasi tidak mengantongi izin tersebut. Diantaranya THM yang ada di sekitaran Pasar Segar.
Sekretaris Partai Demokrat Kota Makassar itu memastikan, jika terbukti tidak memiliki izin, maka THM bersangkutan segera melakukan penyegelan.
“Karena situasinya masih tidak memungkinkan saat ini, Tinjauan ini akan kami jadwalkan terlebih dahulu dengan anggota lainnya dan dibicarakan di Komisi A,” tegasnya. (bko)