Makassar, Inspirasimakassar.com:
Sekertaris Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Andi Pahlevi menegaskan keheranannya jika masih adanya bangunan yang telah berdiri, tetapi belakangan bangunan tersebut tidak memiliki izin. Utamanya, bangunan berlantai dua di sekitaran Jalan Urif Sumohardjo, depan gedung Ghara Pena.
”Sebenaranya, jika ada bangunan yang berindikasi tidak memiliki izin tetangga seperti bangunan di depan Graha Pena, berarti sudah melanggar. Pihak yang dirugikan bisa keberatan ke pemilik gedung dan ke Pemkot Makassar supaya ada tindakan dan perhatian dari dinas terkait,” ujarnya.
Menurutnya, jika ada pihak yang kepingin membangun, maka wajib menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB terbit jika sudah mengantongi izin tetangga. “Bagi saya, jelas aturannya. Harus ada izin dari tetangga untuk mendapatkan IMB. Redaksional surat izin tetangga ini harus ada kelengkapan lainnya seperti tandatangan saksi-saksi, biasanya pejabat setempat seperti ketua RT, ketua RW,” tegasnya.(bko)