Makassar, Inspirasimakassar.com:
Walikota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto mengemukakan, anggota partai politik (Parpol) diperbolehkan mengikuti pencalonan sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT) ataupun Rukun Warga (RW). Sebab, anggota Parpol adalah warga negara yang memiliki kesamaan.
Danny, sapaan walikota berlatang arsitek tersbeut juga tidak mempermasalahkan jika Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar melarang adanya rekomendasi Lurah untuk calon ketua RT/RW. Pasalnya, hal tersebut merupakan dinamika dalam menetapkan aturan.
Seperti diketahui pemilihan ketua RT/RW se Kota Makassar terbilang ketat. Turan main pun akan diuji publik. Rencananya, uji publik peraturan walikota (perwali yang mengatur pemilihan Ketua RT dan RW , akan digelar tanggal 17 Januari 2017. Uji publik itu akan melibatkan anggota dewan, akademisi, perwakilan SKPD, dan masyarakat umum.
Uji publik tersebut, demikian walikota, untuk membuktikan Perwali nomor 72 efektif untuk pemilihan ketua RT/RW, atau masih perlu disempurnakan. (hf/din)