Makassar, Inspirasimakassar.com:
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Makassar. Pengesahan tersebut melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD Makassar, Jumat, 18 Agustus 2017.
Perda tentang kenaikan tunjangan DPRD tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 yang ditandatangani oleh presiden pada tanggal 2 Juni 2017. Berdasarkan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Makassar terhadap Ranperda Prakarsa, tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Makassar.
Walikota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengemukakan, kenaikan tunjangan DPRD Makassar untuk dapat meningkatkan kinerja legislator dalam melakukan pengawasan terhadap pemerintah Kota Makassar. “Kenaikan tunjangan DPRD akan menambah kerja legislator kita, sehingga dewan tidak lagi memikirkan hal lain lagi, saya kira kerjanya Insya Allah luar biasa,” urai alumni Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (Unhas) tersebut. (rs)