Makassar, Inspirasimakassar.com:
Tempat Hiburan Malam (THM) Publiq di Jalan Arif Rate, Kota Makassar menuai kecaman dari legislator Makassar. Anggota Komisi B, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Yeni Rahman mengemukakan, kehadiran Publiq dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwali) No 5 tahun 2011 tentang tanda daftar usaha.
Pasal 33 ayat 1 menyebut Pendirian tempat usaha rumah bernyanyi keluarga, karaoke, club malam, diskotik dan panti pijat dilarang berada dalam radius 200 meter dari tempat ibadah dan sekolah. Sedangkan jarak antara Publiq dengan sekolah dan tempat ibadah berkisar 20 meter. Termasuk bersebelahan jalan dengan tiga sekolah, diantaranya Yayasan Joseph, Taman Kanak kanak (TK) Katolik Rajawali, Sekolah Dasar (SD) Katolik Joseph Rajawali dan SLTP Rajawali, ironisnya lagi Publiq juga berhadapan dengan tempat ibadah (Gereja).
“Tentu ini sangat disayangkan sekali, mereka seperti tidak punya hati melihat generasi kita kedepannya. Ini tentu sebuah kekhawatiran bagi kita semua terhadap adanya THM di depan sekolah. Karena idak ada saja, anak – anak cari apalagi kalau sudah jelas berhadapan begitu, meski tidak ada niat tapi tentu rasa mencoba karena melihat pasti ada,” ujar Yeni, seperti disiarkan kabar news, Sabtu, 19 Agustus 2017.
Yeni menegaskan akan meminta penjelasan dinas terkait dan dimana awal permasalahan sehingga THM Publiq bisa dengan bebas berdiri, meskipun secara kasat mata sangat jelas melanggar. “Kita akan mengevaluasi Dinas terkait yang memberikan izin, jika memang lokasinya yang tidak bisa ditempati membangun THM terus izinnya keluar, berarti sudah jelas sipemberi izin yang salah,” jelas. (kn)