Makassar, Inspirasimakassar.com:
Komisi A DPRD Makassar menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Rabu, 25 Januari 2017. RDP tersebut untuk menindak lanjuti surat dari salah seorang warga bernama Syamsir Arief. Surat Syamsir perihal Permintaan perlindungan atas dugaan penyerobotan/perampasan hak atas tanah ahli waris atas nama Jumaling Bin Tulo, Kohir 81 C1 Persil SIII seluas 1, 31 Ha yang terletak di jalan AP Pettarani Kelurahan Tidung Kecamatan Rappocini.
Pimpinan Rapat Ketua Komisi A DPRD Makassar, Abdul Wahab Tahir (F-Golkar) didampingi Sekretaris Komisi A, Rudianto Lallo (F-Nasdem), mengundang Bapak Umar (Kabag Hukum Kota Makassar), Lyliani Sunarno (Lurah Tidung), Syamsir Arief (Penggugat) dan Yody S Yusran (Pengacara Tergugat).
Hadir dalam rapat yang digelar di ruang Komisi A DPRD Makassar ini, Anggota Komisi A, masing – masing Andi Hasir (F-Golkar), Mesakh Raymond Rantepadang (F-PDIP) dan H. Jufri Pabe (F-Hanura). (humas dprd Makassar/din)