
Selayar, Inspirasimakassar.com:
Polres kepulauan Selayar konferensi pers terkait penyelidikan dugaan penjualan pulau Lantigian di Desa Jinato, Kecamatan Taka Bonerate Kabupaten Kepulauan Selayar.
Konferensi pers dipimpin Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Temmangnganro Machmud, S.IK, MH di ruang rapat Mapolres. Turut hadir Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai Taman Nasional Taka Bonerate (Usman, S. Hut., MP), Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Jinato (Nur Aisyah Amnur, SP., MP), Kepala Desa Jinato, serta wartawan elektronik, media cetak, Online (Sabtu, 30/1/2021).
Dugaan penjualan pulau lantigian oleh ( SA ) inisial kepada ( AS ) juga inisial dengan harga Rp.900 juta, dengan DP sebanyak Rp 10 juta melalui transfer di rekening BRI milik Kasman ponakan SA dan akan dilunasi dikemudian hari setelah sertifikat tanah selesai.
“Pulau Lantigiang seluas 2,8 Ha tercatat dalam Dokumen Zonasi Balai Taman Nasional Taka Bonerate ( TNTR ), sementara dalam Surat keterangan Jual beli antara SA dan As seluas 7,3 Ha yang diketahui oleh Kepala Desa Abdullah pada saat itu tahun 2015.

Menurut Kapolres, saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi. Dua orang saksi yaitu Abdullah dan Rustam segera dipangg untuk dilakukan pemeriksaan.
“Para pihak, yakni penjual dan pembeli akan segera di undang guna menjalani pemeriksaan sebagai bahan gelar perkara untuk menentukan perkara ini pidana atau bukan pidana, sehingga kita bisa mengambil kesimpulan untuk ditingkatkan menjadi penyidikan atau dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana,” tegasnya. ( Ucok haidir )