
Makassar, Inspirasimakassar.com:

Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Busranuddin Baso Tika (BBT), Rabu, 16 Januari 2019 mengemukakan, jika terjadi kekosongan setelah Mohammad Ramdhan Pomanto mengakhiri masa tugasnya sebagai Walikota Makassar, maka sesuai aturan, akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt) walikota.

Legislator Partai Persatua Pembangunan (PPP) Kota Makassar ini mengharapkan, sekalipun penunjukan plt tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, namun sebaiknya mendengar masukan-masukan dari DPRD Kota Makassar.
Busranuddin Baso tika mengakui, jika gubernur meminta input, tentunya, dewan akan mengajukan sejumlah nama. Pihaknya pun telah mengantongi nama calon plt itu. Akan tetapi, menurut BBT nama itu menunggu dari inputan gubernur.

Menurutnya, penunjukan Plt Walikota Makassar dengan menerima usulan dari perwakilan DPRD Kota Makassar bisa sejalan dan bersinergi dalam menjalankan pemerintahan di Kota Makassar. (ikc)