Makassar, Inspirasimakassar,com:
Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) DPRD Makassar, menggelar rapat dengar pendapat bersama Forum Pemerhati Masalah Perempuan Sulawesi Selatan (FPMP – SULSEL). Mereka membahas Sosialisasi Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual kepada wanita. Rapat dengar pendapat itu berlangsung di ruang Komisi D DPRD Makassar, Jumat, 11 November 2016.
Rapat dengar pendapat ini dipimpin langsung srikandi Komisi D DPRD Makassar, Shinta Mashita Molina (F-Hanura) dan dihadiri Kaukus Parlemen Perempuan Kota Makassar, Dinas Sosial Kota Makassar, Polsek Tamalate, Polsek Panakkukang, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar. Turut hadir sejumlah Universitas Muhammadiyah Makassar dan Harian Fajar Kota Makassar.
Mereka mencoba menghimpun masukan untuk pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang sementara berproses di DPR RI. FPMP Sulawesi Selatan sebagai anggota Forum Pengada Layanan (FPL) mendorong dan mengawal Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual untuk disahkan.
Seperti diketahui, draf RUU tersebut berisi 184 pasal. Cakupannya mulai dari tujuan penghapusan kekerasan seksual, pencegahan, tindak pidana kekerasan seksual, hak korban, keluarga korban dan saksi, penanganan, serta perlindungan dan pemulihan korban. Termasuk juga akan diatur pemberkasan, proses penyidikannya, serta pemeriksaan di persidangan.
Selain itu, di dalam draf RUU itu juga diatur mengenai sistem pemidanaan bagi para pelaku. Pidana pokok bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual meliputi pidana penjara dan rehabilitasi khusus bagi terpidana anak yang berusia di bawah 14 tahun dan terpidana pada perkara pelecehan seksual. (bs-din)