
Makassar, Inspirasimakassar.com:
Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga (RT-RW) adalah ujung tombak pemerintahan level terbawah. Karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menaruh harapan, agar kiranya mereka berperan aktif, menjaga keamanan atau mencegah terjadinya tindakan kriminal. Khususnya, di wilayahnya masing-masing.
Sebanyak 5.969 kursi ketua RT-RW se Kota Makassar akan diperebutkan secara serentak, pada 26 Februari 2017, bulan ini. Untuk mensukeskan hajatan pemilihan pertama di Kota Daeng ini, tentunya dibutuhkan koordinasi, dan kerjasama berbagai elemen masyarakat. Termasuk, Pemerintah Kota dan pihak keamanan.
Bagi Walikota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, posisi RT-RW bersifat informal. Karenanya, mereka harus memiliki kepekaan, dekat dengan masyarakat, tahu apa yang dikerjakan. Dengan demikian, mereka harus dipilih secara selektif, dengan persyaratan tertentu.
Agar lebih maksimal dan meraih hasil memuaskan, maka, Danny—sapaan Mohammad Ramdhan Pomanto mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali). Tujuannya, agar hasil akhir yang diperoleh lewat pemilihan serentak Ketua-Ketua RT dan RW tersebut, dapat diterima seluruh komponen masyarakat.
Perwali Nomor 72 tahun 2016, khususnya BAB V, pasal 15 dan 16 menyebutkan, pengurus partai politik tidak mencalonkan diri sebagai Ketua RW dan RT. Termasuk, uji publik menyangkut batas minimal usia calon, domisili, pendidikan terakhir, hingga rekomendasi lurah. Perwali tersebut dikeluarkan dalam rangka menengakkan Pemerintah yang bersih, tranparan, dan bebas korupsi.
Profesor Dr Aminuddin Ilmar dari Universitas Hasanuddin memberi apresiasi kepada Danny. Baginya, walikota yang telah banyak melahirkan karya-karya monumental di berbagai kota besar di tanah air ini sangat luar biasa. Baginya, Perwali adalah mutlak putusan walikota. Namun, Danny tetap merendah, sehingga secara terbuka mau melibatkan masyarakat dalam mendiskusikan isi dan kandungannya.
Guru Besar di kampus negeri terbesar di kawasan timur Indonesia ini menambahkan, ada beberapa poin penting yang paling mendasar untuk didiskusikan dalam penerapan Perwali ini. Poin-poin tersebut, tentang persyaratan calon Ketua RT-RW yang meliputi usia, rekomendasi lurah, dan larangan terlibat partai politik.
Sekaitan dengan hal ini, maka bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Sekretariat Kota Makassar menggelar rapat koordinasi teknis pelaksanaan pemilihan RT-RW. Bertempat di ruang pola lantai 2 Balaikota Makassar, Selasa, 24 Januari 2017.
Rapat yang dibuka Kepala Bagian Pembedayaan Masyarakat, Ibrahim Lewa itu membahas masalah masalah teknis pelaksanaan pemungutan suara. Melalui rapat koordinasi tehnis itu pula, setiap pihak yang berkepentingan, nantinya bisa memahami tugas dan fungsinya, sehingga pemilihan bisa berjalan secara tertib dan aman.
Ibrahim Lewa menyebutkan, rapat tersebut membahas berbagai masalah teknis terkait pelaksanaan pemungutan suara dalam pemilihan, sesuai Peraturan Walikota, Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota 72 Tahun 2016, tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan.
Rapat koordinasi yang digelar ini juga membahas tentang bentuk surat suara, layout tempat pemungutan suara, dan bentuk kotak suara dan tehnis lainnya. Lainnya, adalah kesiapan masing masing kecamatan, kelurahan, hingga pihak keamanan pada saat hari H.
Di Makassar, tercatat sebanyak 988 RW dan 4981 RT. Pucuk organisasi pemerintah ini berada pada 153 Kelurahan, di 15 Kecamatan. Rencananya, 5 Februari ini, dibentuk kepanitiaan tingkat kelurahan. Adapun panitia intinya yakni Lurah sebagai Ketua, Sekertaris Lurah sebagai Wakil Ketua, dan Kasi Pemerintahan sebagai Bendahara.
Setelah panitia pemilihan terbentuk, Pemkot Makassar melalui panitia pemilihan kembali membuka pendaftaran bagi calon RT dan RW mulai 15 sampai 17 Februari 2017. Sedangkan pemilihan 26 Februari. Ada yang menarik dalam pemilihan kali ini. Layaknya pemilihan kepala daerah, para calon diberi kesempatan berkampanye. Jadi ini sejarah baru di Makassar, Ketua RT dan RW juga akan melaksanakan Pilkada serentak. Biaya pelaksanaan akan menggunakan anggaran negara dari APBD Makassar. Dari catatan BPM Makassar, pemilihan hingga pelantikannya, akan menggunakan anggaran sebesar Rp800 juta.
Kepala sub bagian Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Syafran, dalam rapat koordinasi teknis yang dihadiri Sekretaris Camat, Kepala Seksi Pemerintahan, serta koordinator pemilihan kecamatan. Mereka membahas tata tertib. (bs-din)