Makassar, Inspirasimakassar.com:IMG-20181020-WA0118

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX Sulawesi,selama sepekan, 15-20 Oktober 2018, melakukan verifikasi dan validasi data mahasiswa Universitas Indonesia Timur (UIT) di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti). Verifikasi itu disesuaikan dengan data di masing-masing program studi di kampus yang kini dipimpin Prof Basri Wello tersebut.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Dirjen Kelembagaan Iptek Dikti Kemenristekdikti kepada Badan Penyelenggara dan Badan Pengelola UIT. Surat tertanggal 8 Mei 2018 tentang, sanksi administratif diberikan Kemenristekdikti atas berbagai pelanggaran administratif yang ditemukan di UIT. Sanksi administratif tersebut berlaku selama enam bulan hingga, 8 November 2018.

Menurut Kepala LLDIKTI Wilayah IX, Prof. Dr. Jasruddin, M.Si, lewat rilis yang diterima Inspirasimakassar.com, Sabtu, 20 Oktober 2018, sanksi tersebut dapat ditingkatkan menjadi pencabutan izin, apabila UIT tidak melakukan upaya perbaikan.

Di antaranya, demikian Jasruddin, revisi PD Dikti dan membatalkan ijazah yang sudah diterbitkan bagi 992 mahasiswa yang tidak terdaftar di PD Dikti, termasuk  1830 mahasiswa yang tidak memenuhi syarat yang telah diwisuda tahun 2015-2016.

‘’UIT juga harus menunjukkan komitmen yang baik untuk mulai menyelenggarakan kegiatan akademik sesuai dengan seluruh Standar Nasional Pendidikan Tinggi, sebagaimana diatur dalam Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015, serta menyelesaikan kewajibannya untuk memenuhi hak hak dosen dan tenaga akademik”, ujar mantan Direktur PPs-UNM ini.

Jasruddin menambahkan, Kemenristekdikti akan bersikap objektif dalam menilai upaya UIT  melakukan perbaikan sebelum batas waktu 8 November 2018.

Doktor Fisika PPs-ITB ini menjamin, penilaian Kemenristekdikti tidak akan dipengaruhi oleh berbagai manuver yang dilakukan oleh pihak manapun terkait permasalahan di UIT.

“Keputusan Kemenristekdikti apakah menjatuhkan sanksi pencabutan izin bagi UIT atau tidak, sepenuhnya ditentukan oleh sejauh mana kesungguhan UIT melakukan perbaikan sesuai rekomendasi Kemenristekdikti”, tegas sarjana pendidikan Fisika IKIP Ujungpandang ini.

Terkait tuntutan sekelompok mahasiswa UIT yang menginginkan  pindah ke perguruan tinggi  lain, Jasruddin mengatakan, hal tersebut adalah hak dari masing-masing mahasiswa.

LLDIKTI Wilayah IX akan memfasilitasi mahasiswa yang ingin pindah dengan melakukan identifikasi perguruan tinggi di wilayah Sulawesi yang mempunyai program studi yang sama dengan UIT.

Demikian Kepala Bagian Kelembagaan dan Sistem informasi LLDIKTI IX Sulawesi dan Gorontalo, Munawir RazakIMG-20181020-WA0118. (yahya)

BAGIKAN
Berita sebelumyaDPRD Makassar Segera Sidak Gudang Dalam Kota
Berita berikutnyaIKA IPA9-10 Smansa 82 Kunjungi Pasien Korban Gempa Sulteng di RS Wahidin
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here