Kepulauan Selayar, Inspirasimakassar.id: Satuan Reserse Narkotika dan Obat Terlarang (Sat Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Selayar berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis shabu dan sekaligus menetapkan lima (5) orang tersangka. Sebanyak 2 tersangka diringkus Sabtu 19 April 2025 pada pukul 18.10 Wita sedangkan 3 orang lainnya ditangkap pada Rabu 23 April 2025.

Kelima tersangka ini masing-masing berinisial RSD (17) warga Desa Laiyolo, AR (44) adalah warga Jalan Pahlawan Benteng, JM (50) warga Dusun Barangbarang Desa Lowa dan HL (47) warga Desa Lowa serta ER (45) warga Jln Diponegoro Benteng. Dalam operasi yang dilakukan Satuan Narkoba, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa shabu seberat 0,29 gram, alat isap shabu serta beberapa sachet kosong bekas pakai.

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Suhardiman, SH, MM, menyatakan bahwa kronologi pengungkapan kasus yang melibatkan tiga warga Bontosikuyu ini berawal saat anggotanya memperoleh informasi adanya seorang penjual bakso yang sekaligus juga menjual shabu.

“Setelah kami lakukan penyelidikan pada Sabtu 19 April 2025 malam, Sat Narkoba berhasil menangkap seorang anak berinisial RSD (17) yang sedang menjual shabu bersama barang bukti seberat 0,29 gram. Dan oleh RSD mengaku menjual atas perintah AR (44) warga Jl Pahlawan Kelurahan Benteng Utara sebagai seorang penjual bakso yang kemudian ditangkap dialamatnya,” ungkap Iptu Suhardiman.

Lanjut Suhardiman yang juga mantan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bontomate’ne ini, setelah dilakukan interogasi terhadap AR, awalnya sempat menyangkal namun akhirnya mengaku memperoleh shabu itu dari JM (50) seorang warga Dusun Barangbarang, Desa Lowa dalam wilayah Kecamatan Bontosikuyu Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan.

Selanjutnya pada Rabu 23 April 2025, petugas dari Sat Narkoba menjemput JM di rumahnya di Barang-barang Desa Lowa. Dalam pemeriksaan, JM mengaku menemukan barang haram itu di pinggir pantai. “JM ini adalah seorang tukang mesin senso. Saat sedang istirahat di pinggir pantai, ia melihat sebuah botol Sosis yang didalamnya ada tissu. 

Dan didalam tisu itu katanya, ada plastik yang dilakbang warna putih dan didalamnya lagi ada isinya yang diduga Shabu. Ia kemudian membawanya ke kampung dan memperlihatkannya kepada warga, lalu bertemu dengan HL (47) seorang mantan pendamping desa yang meyakini bahwa itu adalah shabu.” Kasat Narkoba menjelaskan.

Mengetahui bahwa yang ditemukan adalah shabu, HL kemudian menghubungi ER rekannya yang tinggal di Benteng. ER ini juga mantan pendamping desa.

“Setelah diperlihatkan foto yang diduga barang haram, ER kemudian berangkat ke Desa Lowa dan bertemu dengan JM di rumah HL. Setelah berbincang, keduanya sepakat bahwa ER akan membeli barang itu seharga Rp 7 juta. Meskipun pembayaran belum dilakukan saat itu, akan tetapi sudah dijanjikan akan dibeli oleh ER. Dah keesokan harinya ER kembali ke Benteng.” tambah Suhardiman.

Menurut Suhardiman, JM sendiri tidak mengetahui pasti berapa jumlah shabu yang dijualnya kepada ER akan tetapi barang itu dihargai Rp 7 juta.

“Ia hanya menjelaskan bahwa barang itu dalam bungkusan plastik, kira-kira setengah isinya. Kalau perkiraannya ER sekitar 10 gram, menurut keterangan JM. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah ER dan menemukan barang bukti berupa alat isap shabu serta beberapa sachet plastik bekas pakai.

“Namun hingga saat ini keberadaan semua shabu yang diperoleh dari JM belum diketahui secara pasti karena ER sedang sakit dan saat ini dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH Hayyung Benteng. Olehnya itu, ER belum bisa diperiksa lebih lanjut,” pungkas Iptu Suhardiman.

Kapolres Kepulauan Selayar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Adnan Pandibu, SH, S.IK menyampaikan apresiasinya atas keberhasilan Sat Narkoba dalam mengungkap kasus ini. Ia menegaskan komitmen Polres Selayar untuk terus memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya.

“Saya memberikan penghargaan kepada seluruh jajaran yang terlibat. Ini bukti bahwa Polres serius dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah ini,” katanya.

Kapolres juga memerintahkan agar pengembangan kasus ini terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.Dari ke 5 tersangka, 4 diantaranya sudah ditahan, sementara ER belum ditahan karena masih sedang menjalani perawatan di rumah sakit.” kunci Adnan Pandibu dalam keterangan persnya. (M. Daeng Siudjung Nyulle/Humas Polres)

BAGIKAN
Berita sebelumyaAnggota DPR RI Fraksi Nasdem Achmad Daeng Sere Berikan Pesan Penting ke Pelajar di Takalar
Berita berikutnyaSupratman : Masukan Pemangku Kepentingan Dibuthan dalam Penyusunan RKPD 2026
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here