INSPIRASI Makassar.com, MAKASSAR – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Air Susu Ibu kini masih terus dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Makassar bersama pemerintah kota Makassar.
Selain Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja kota Makassar bakal menerapkan Ranperda tersebut.
Hal ini tertuang dalam draft Ranperda pada pasal 13, yang mewajibkan seluruh perusahaan, dunia usaha dan industri memiliki ruang ASI dalam rangka mendukung ASI Eksklusif.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, A. Bukti Djufri mengatakan, terkait pengadaan ruang ASI, sebelumnya sudah diatur dalam UU 24 terkait pelayanan publik yang juga diminta untuk menyiapkan tempat untuk menyusui yang dikeluarkan oleh Ombudsman. Lahirnya Perda ini nantinya akan memperkuat aturan yang sudah dibuat oleh Ombudsman ini.
“Ada sekitar 6000 perusahaan yang akan kita kawal untuk mengaplikasikan perda ASI ini. Dan tentunya kita akan lakukan sosialisasi terlebih dahulu,” ujar mantan Camat Panakkukang ini, Selasa, 9/2.
Sejauh ini lanjut Bukti, Perda ini masih dalam bentuk Rancangan yang mana akan dilakukan studi banding terlebih dahulu sebelum akhirnya Ranperda ini disahkan menjadi Perda.