Para legislator Makassar mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Air Tanah. Salah satu draf dari Ranperda tersebut nya adalah mengatur penerimaan pajak air tanah.
Menurut Irwan Jafar, pihaknya sangat mendukung percepatan pembentukan Ranperda air tanah tersebut. Dia juga sepakat atas komitmen pemerintah Kota Makassar yang akan mengendalikan penggunaan air tanah untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan.
Sementara anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Basdir, mengemukakan, jika Ranperda tersebut selesai dibahas dan diparipurnakan, maka secara otomatis berimbas pada penerimaan pajak yang cukup lumayan.
Selama ini, demikian Basdir, penerimaan sektor pajak air tanah belum dimaksimalkan, dan belum dimanfaatkan dengan baik. Bahkan, perhitungan tarif, serta volume yang digunakan pun belum maksimal. Apalagi, selama ini aturan pajak air tanah masuk dalam Peraturan Daerah (Perda) no 3 tahun 2010 tentang pajak dan retribusi. Didalam Perda tersebut setidaknya berisi sebelas jenis pajak. Salah satu diantaranya adalah air tanah.
Ranperda yang sementara dibahas legislagor ini juga memuat sanksi. Ancaman diperlukan untuk meningkatkan ketaatan obyek wajib pajak air tanah. Basdir meminta pemerintah Kota terus berusaha meningkatkan pendapatan air tanah sesuai dengan target tahunan. Sekalipun demikian ada sedikit kendalanya adalah kerahuan menindak obyek pajak yang bandel. (*)