Makassar, Inspirasimakassar.com :sampara-sarif
Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mempersoalkan  sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018. Komisi Bidang Keejahteraan ini menganggap  PPDB  tidak memenuhi prinsip berkeadilan.

Pernyataan tersebut dikemukakan, Ketua Komisi D DPRD Makassar, Sampara Sarip di gedung wakil rakyat tersebut, Jumat 8 Juni 2018. Baginya,  sistem penerimaan siswa untuk anak didik SMP sedang dibicarakan bersama para  kepala sekolah di Makassar. Sebab masalah muncul terkait jumlah pendaftar, jumlah sekolah dan peminat sekolah di pulau sangatlah kecil.
“Tentunya, kita menggelar rapat pertemuan, untuk mendapatkan solusi terbaik. Karena banyak masalah yang terjadi terkait surat sebaran yang tidak merata di setiap sekolah terkait PPDB ini. Kalau berpatokan terhadap juknis maka tidak sesuai dengan apa yang terjadi lapangan,” tutur Sampara Sarip.

Senada dengan Sampara Sarip, Hamzah Hamid menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar saat ini tengah menggodok regulasi terkait PPDB.hamzah
Anggota Komisi D DPRD Makassar ini menegaskan jika sistem zonasi yang saat ini diterapkan pada PPDB tidak memenuhi sistem berkeadilan karena menutup akses bagi siswa mendapatkan pendidikan yang layak.
“Saya sendiri dari dewan berharap jalur kemitraan dan jalur zonasi atau domisili itu dihapuskan, termasuk jalur kemitraan. Jalur ini membuat langkah ketidakadilan, seolah yang bisa masuk saja itu adalah anak-anak di lingkungan itu saja. Padahal ada juga dari daerah yang bisa di sekolah itu,” jelasnya.

Menurutnya, jika sistem ini diberlakukan, pemerataan pendidikan sulit terwujud. Potensi siswa di pedalaman sulit berkembang karena sistem ini menutup akses siswa bersekolah di sekolah favorit.
“Siswa yang punya potensi belajar tidak bisa sekolah di sekolah yang mereka inginkan yang sesuai dengan bakat dan minat mereka,” katanya.

Selain sistem Zonasi, Hamzah Hamid juga menuntut jalur kemitraan juga dihapuskan. Pasalnya, jalur ini memicu adanya kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN), baik dari pihak sekolah maupun dari pihak orang tua siswa.” Ini rawan ada Nepotisme disini. Akhirnya, ada sekolah yang main sogok menyogok,” tambahnya, seraya menghimbausistem zonasi dan kemitraan dihapuskan dalam PPDB. Jalur regular saja yang dibuka, supaya siswa bisa bersaing. (*)

naskah pernah dimuat di beritakotamakassar

BAGIKAN
Berita sebelumyaPansus DPRD Makassar Bahas Gambaran Umum Naskah Akademik Perlindungan Perawat
Berita berikutnyaMudik di Maluku (1) : Jalur “Jakarta” ke Haya, Gemetar di Hatu Mari
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here