Komisi D DPRD KOta Makassar dipimpin Mudzakkir Ali Djamal memimpin Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Rapat berlangsung di ruang Rapat anggaran gedung wakil rakyat Kota Makassar, Pettarani-Hertasning Makassar, Rabu, 13 Januari 2016 tersebut merupakan Ranperda Inisiatif Komisi D DPRD Kota Makassar yang membidangi Masalah Ketenagakerjaan.
Selain anggota Komisi D, rapat juga dihadiri Kepala Bappeda Kota Makassar, Syahrir Sappaile, DR. Akbar mewakili Akademisi sekaligus Pembawa Naskah Akademik Ranperda Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Corporate Social Rensposibility) CSR, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Andi Jufrie, serta instansi terkait.
Ranperda Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) ini adalah suatu konsep organisasi, khususnya perusahaan memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingan. Di antaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Karena itu, CSR berhubungan erat dengan pembangunan berkelanjutan. Yakni suatu organisasi, terutama perusahaan, dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan dampaknya dalam aspek ekonomi. Misalnya, tingkat keuntungan atau deviden. Tetapi juga harus menimbang dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari keputusan tersebut. Baik jangka pendek, maupun jangka panjang.
Dengan pengertian tersebut, CSR dapat dikatakan sebagai kontribusi perusahaan terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan dengancara manajemen dampak (minimisasi dampak negatif dan maksimisasi dampak positif) terhadap seluruh pemangku kepentingan. (din)