Komisi C DPRD Kota Makassar saat ini menyiapkan sanksi bagi Rumah Sakit yang mengabaikan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Karena itu, jika ditemukan adanya pelanggaran tentunya sanksi tegas akan dijatuhkan kepada pengelolanya.
Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Pansus Ranperda) Pegedalian Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) DPRD Kota Makassar, Fasruddin Rusli menegaskan, komisi yang membidangi keuangan, perpajakan dan retribusi, perusahaan daerah, badan usaha dan penanaman modal, pengawasan keuangan dan pembangunan akan memberikan sanksi tegas. Sekalipun demikian, Fasruddin belum bersedia mengungkap sanksi tersebut. Tetapi, yang pasti, siapapun yang mengabaikan Bahan Berbahaya dan Beracun tersebut bakal menerima sanski berat.
Apalagi, demikian legislator asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Makassar ini, Ranperda Ranperda pengendalian Pengelolaan Lingkungan Hidup yang saat ini mereka bahas, merupakan merupakan inisiatif Komisi C DPRD Kota Makassar.
Seperti diketahui, Limbah B3 di rumah sakit banyak ditemui. Pasalnya, komisi C meminta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait segera menurunkan tim untuk melakukan pengawasan Manajemen rumah sakit yang nakal. JIka ditemukan sudah pasti akan dikenakan sanksi.
Ranperda tersebut bertujuan mengatur pengelolaan lingkungan hidup dan sanksi jika tidak mengindahkan mengenai limbah B3. Mencakup diantaranya pebahasan tentang pasal limbah berbahaya dan beracun yang berada ditengah-tengah masyarakat. Mengatur sisa penggunaan alat-alat kesehatan yang mengandung bahan kimia dari rumah sakit. Juga atur hasil pembuangan atau limbah dari badan usaha termasuk perhotelan. (*)