Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menertibkan bangunan atau gedung yang melanggar sempadan dengan denda maksimal diapresiasi kalangan legislaif.
Anggota Komisi C DPRD Kota Makasar, Irwan,ST mengemukakan, penataan ruang bagi bangunan-bangunan yang melanggar sempadan jalan, merupakan upaya sangat tepat. Tujuannya agar penataan kota menjadi lebih baik.
Sekalipun demikian, alangkah baiknya, jika pemberian penataan tata ruang bagi pelanggar harus dibarengi dengan pemberian insentif bagi penggusaha yang taat membayar pajak.
Sementara itu, Wakil Komisi C DPRD Kota Makasar Fasruddin Rulsi menyebutkan, dalam upaya penertiban sebaiknya regulasi bagunan dan gedung harus dilihat dari gambar atau desain bangunan.
Seperti diketahui, setiap pelanggaran tentu akan ada konsekuensinya. Jika melanggar peraturan ini ada berbagai sanksi yang akan diberikan, termasuk sanksi administratif dan sanksi denda.Menurut Undang-Undang No. 28 pasal 45, sanksi terbagi menjadi beberapa tahapan.
Ada beberapa tahap sanksi administratif yang diberikan. Yang pertama adalah peringatan tertulis. Jika tidak ada tindakan dari pemilik bangunan, pekerjaan pembangunan akan diberhentikan sementara dan izin mendirikan bangunan dicabut.
Jika tetap tidak taat pada peraturan, pihak berwenang akan mencabut IMB dan membekukan sertifikat laik fungsi. Sanksi administratif yang terakhir adalah pembongkaran bangunan.
Ada pula sanksi denda yang akan dikenakan kepada pemilik bangunan. Sanksinya sebesar 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.
Selain itu, ada juga hukuman yang lebih serius, yaitu penjara. Aturan ini tertuang dalam pasal 46. Pidana penjara dan denda untuk oknum yang melanggar GSB bisa dikenakan bila mengakibatkan kerugian harta benda, kecelakaan yang mengakibatkan cacat seumur hidup, atau menghilangkan nyawa orang lain.