Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar  menertibkan bangunan atau gedung yang melanggar sempadan dengan denda maksimal  diapresiasi kalangan legislaif.
Anggota Komisi C DPRD Kota Makasar, Irwan,ST mengemukakan, penataan ruang bagi bangunan-bangunan yang melanggar sempadan jalan, merupakan upaya sangat tepat. Tujuannya agar penataan kota menjadi lebih baik.
Sekalipun demikian, alangkah baiknya, jika pemberian penataan tata ruang bagi pelanggar harus dibarengi dengan pemberian insentif bagi penggusaha yang taat membayar pajak.
Sementara itu, Wakil Komisi  C DPRD Kota Makasar  Fasruddin Rulsi menyebutkan, dalam upaya penertiban sebaiknya regulasi bagunan dan gedung harus  dilihat dari gambar atau desain bangunan.

Seperti diketahui, setiap pelanggaran tentu akan ada konsekuensinya. Jika melanggar peraturan ini ada berbagai sanksi yang akan diberikan, termasuk sanksi administratif dan sanksi denda.Menurut Undang-Undang No. 28 pasal 45, sanksi terbagi menjadi beberapa tahapan.

Ada beberapa tahap sanksi administratif yang diberikan. Yang pertama adalah peringatan tertulis. Jika tidak ada tindakan dari pemilik bangunan, pekerjaan pembangunan akan diberhentikan sementara dan izin mendirikan bangunan dicabut.

Jika tetap tidak taat pada peraturan, pihak berwenang akan mencabut IMB dan membekukan sertifikat laik fungsi. Sanksi administratif yang terakhir adalah pembongkaran bangunan.

Ada pula sanksi denda yang akan dikenakan kepada pemilik bangunan. Sanksinya sebesar 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.

Selain itu, ada juga hukuman yang lebih serius, yaitu penjara. Aturan ini tertuang dalam pasal 46. Pidana penjara dan denda untuk oknum yang melanggar GSB bisa dikenakan bila mengakibatkan kerugian harta benda, kecelakaan yang mengakibatkan cacat seumur hidup, atau menghilangkan nyawa orang lain.

BAGIKAN
Berita sebelumyaKomisi C DPRD Kota Makassar Siapkan Sanksi bagi Pelanggar B3
Berita berikutnyaPisang Epe dan Sunset Losari
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here