Makassar, Inspirasimakassar.com:
Kehadiran Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2011 tentang kos-kosan di Makassar belum menunjukan hasik. Padahal, Perda tersebut mulai diberlakukan sejak lima tahun, atau tepatnya tahun 2012 lalu. Indikasi kurang optimalnya Perda ini lantaran minimnya pemilik rumah kos yang mengurus izin.
Menurut anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Sahruddin Said, banyaknya aktivitas rumah kos di Makassar tidak sesuai dengan Perda. “Memang perda itu tidak pernah diterapkan sama pemkot, sehingga pengelolaan rumah kos ini tidak sesuai harapan,” tutur, anggota Komisi B ini, Senin, 14 Agustus 2017.
Legislator Fraksi Golkar ini mencontohkan, permasalahan yang sering ditemukan yakni parkiran, kemudian pelayanan hak dan kewajiban anak kos maupun tentang izin. Dia berharap pemerintah Kota Makassar segera menindak lanjuti adanya pelanggaran-pelanggaran Perda yang dilakukan pengusaha rumah kos.
Hal senada dikemukakan Hasanuddin Leo. Anggota komisi B ini mengemukakan, seharusnya setiap bangunan atau rumah kos yang didirikan di Kota Makassar memiliki regulasi yang kuat kemudian didasari oleh pemberian retribusi dari pemilik bangunan kos ke Pemerintah Kota Makassar. Dengan demikian, jelas Hasanuddin Leo, pemerintah kota berkewajiban untuk menindak lanjuti adanya pelanggaran-pelanggaran Perda. (bk/din)