Syahruddin SaidMakassar, Inspirasimakassar.com:

Kehadiran Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2011 tentang kos-kosan di Makassar belum menunjukan hasik. Padahal, Perda tersebut mulai diberlakukan sejak lima tahun, atau tepatnya tahun 2012 lalu. Indikasi kurang optimalnya Perda ini lantaran minimnya pemilik rumah kos yang mengurus izin.

Menurut  anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Sahruddin Said, banyaknya aktivitas rumah kos di Makassar tidak sesuai dengan Perda. “Memang perda itu tidak pernah diterapkan sama pemkot, sehingga pengelolaan rumah kos ini tidak sesuai harapan,” tutur,  anggota Komisi B ini, Senin, 14 Agustus 2017.

Legislator Fraksi Golkar ini mencontohkan, permasalahan yang sering ditemukan yakni parkiran, kemudian pelayanan hak dan kewajiban anak kos maupun tentang izin. Dia berharap pemerintah Kota Makassar segera menindak lanjuti adanya pelanggaran-pelanggaran Perda yang dilakukan pengusaha rumah kos.

Hal senada dikemukakan Hasanuddin Leo. Anggota komisi B ini mengemukakan, seharusnya setiap bangunan atau rumah kos yang didirikan di Kota Makassar memiliki regulasi yang kuat kemudian didasari oleh pemberian retribusi dari pemilik bangunan kos ke Pemerintah Kota Makassar. Dengan demikian, jelas Hasanuddin Leo, pemerintah kota berkewajiban untuk menindak lanjuti adanya pelanggaran-pelanggaran Perda. (bk/din)

BAGIKAN
Berita sebelumyaRudianto Lallo Sosialisasikan Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Berita berikutnyaWujudkan Kota Cerdas DPRD Makassar Diskusikan Penguatan Perempuan
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here