Makassar, Inspirasimakassar,com:

Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan, Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah (DPRD) Kota Makassar, Abdi Asmara mengemukakan,

Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar sangat jelas melarang

pemaku pohon. Jika ada yang melakukan, maka tidak ada pilihan

lain, hatus ditindak. Karena melanggar.

Bahkan hal tersebut telah diatur dalam Perda no 25 tahun 1997

Makassar dan perda nomor 6 tahun 2004 tentang sanksinya. Jika

ada yang memaku pohon dalam bentuk apapun dan itu bisa

dipidanankan. Hukumannya tiga bulan penjara dengan denda Rp50

ribu.
Legislator Fraksi Demokrat ini mengemukakan, pemerintah kota

perlu menurunkan Satpol PP sebagai penegakan perda. Sebab

jika hal ini diindahkan maka akan banyak bermunculan baliho

dan spanduk yang merusak keindahan Kota Makassar.

Pernyataan senada dikemukakan, Haslinda Wahab. Menurutnya, Satpol PP dan kecamatan harus turun melakukan

penertiban atribut partai di sejumlah jalan. Sebab, bukan

hanya merusak pohon melainkan bisa merusak taman yang ada.

Legislator PKS Makassar ini juga mengimbau bagi warga

menemukan artibut, baliho dan spanduk yang jelas melanggar

untuk mencopotnya langsung. juga melakukan koordinasi ke

Satpol PP yang menegakkan perda tersebut. (bko)

BAGIKAN
Berita sebelumyaAgenda Legislator Februari April
Berita berikutnyaTapak Suci Sultra Loloskan 3 Wasit Nasional IPSI Pusat
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here