Makassar, Inspirasimakassar,com:
Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kota Makassar, Abdi Asmara mengemukakan,
Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar sangat jelas melarang
pemaku pohon. Jika ada yang melakukan, maka tidak ada pilihan
lain, hatus ditindak. Karena melanggar.
Bahkan hal tersebut telah diatur dalam Perda no 25 tahun 1997
Makassar dan perda nomor 6 tahun 2004 tentang sanksinya. Jika
ada yang memaku pohon dalam bentuk apapun dan itu bisa
dipidanankan. Hukumannya tiga bulan penjara dengan denda Rp50
ribu.
Legislator Fraksi Demokrat ini mengemukakan, pemerintah kota
perlu menurunkan Satpol PP sebagai penegakan perda. Sebab
jika hal ini diindahkan maka akan banyak bermunculan baliho
dan spanduk yang merusak keindahan Kota Makassar.
Pernyataan senada dikemukakan, Haslinda Wahab. Menurutnya, Satpol PP dan kecamatan harus turun melakukan
penertiban atribut partai di sejumlah jalan. Sebab, bukan
hanya merusak pohon melainkan bisa merusak taman yang ada.
Legislator PKS Makassar ini juga mengimbau bagi warga
menemukan artibut, baliho dan spanduk yang jelas melanggar
untuk mencopotnya langsung. juga melakukan koordinasi ke
Satpol PP yang menegakkan perda tersebut. (bko)