Site icon Inspirasi Makassar

Komisi A DPRD Makassar Minta Pemaku Pohon Disanksi

Makassar, Inspirasimakassar,com:

Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan, Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah (DPRD) Kota Makassar, Abdi Asmara mengemukakan,

Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar sangat jelas melarang

pemaku pohon. Jika ada yang melakukan, maka tidak ada pilihan

lain, hatus ditindak. Karena melanggar.

Bahkan hal tersebut telah diatur dalam Perda no 25 tahun 1997

Makassar dan perda nomor 6 tahun 2004 tentang sanksinya. Jika

ada yang memaku pohon dalam bentuk apapun dan itu bisa

dipidanankan. Hukumannya tiga bulan penjara dengan denda Rp50

ribu.
Legislator Fraksi Demokrat ini mengemukakan, pemerintah kota

perlu menurunkan Satpol PP sebagai penegakan perda. Sebab

jika hal ini diindahkan maka akan banyak bermunculan baliho

dan spanduk yang merusak keindahan Kota Makassar.

Pernyataan senada dikemukakan, Haslinda Wahab. Menurutnya, Satpol PP dan kecamatan harus turun melakukan

penertiban atribut partai di sejumlah jalan. Sebab, bukan

hanya merusak pohon melainkan bisa merusak taman yang ada.

Legislator PKS Makassar ini juga mengimbau bagi warga

menemukan artibut, baliho dan spanduk yang jelas melanggar

untuk mencopotnya langsung. juga melakukan koordinasi ke

Satpol PP yang menegakkan perda tersebut. (bko)

Exit mobile version