Selayar,- Inspirasimakassar.com:

Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar melaksanakan eksekusi atas putusan dari Mahkamah agung no.168K/pid/2021 tgl 1 maret 2021. Proses eksekusi dikawal tim intelijen kejari kepulauan Selayar, bersama anggota Polres Kepulaun selayar, sehingga berjalan aman dan lancar, Jum’ at, 19/3/2021, Pukul, 10.30. Wita.

Sebelumnya, perkara tersebut pada tingkat pertama terdakwa, Dg.Manrapi dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Selayar kemudian jaksa Andi Trismanto,SH mengajukan upaya hukum kasasi ke MA dan alhamdulilla permohonan upaya hukum kasasi diterima oleh majelis hakim sehingga dalam putusan kasasi Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan pengrusakan gedung sebagmana pasal 200 ayat 1 KUHP.

Terdakwa sudah berada didalam rutan Kelas II B Kabupaten Kepulauan Selayar, untuk menjalani hukumannya. ( Ucok haidir)

BAGIKAN
Berita sebelumyaJadwal KM Peri ke Selayar tak Menentu
Berita berikutnyaParipurna BPD Desa BontoJai Bantaeng Dihadiri Kadis PMD
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here