Makassar, Inspirasimakassar.com:
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar meminta semua pihak termasuk pengembang New Makassar Mal (NMM) dari PT Melati Tunggal Inti Raya, untuk tidak menghalang-halangi pedagang masuk mengisi lapak dan lods di NMM atau Pasar Sentral.
Anggota Komisi B DPRD Makassar, Irwan Djafar mengemukakan, pihak MTIR setidaknya lebih mementingkan aktivitas pedagang daripada mempertahankan egonya dalam pemberian harga kios yang terlalu tinggi.
Baginya, pengembang selama ini hanya memikirkan terkait untung yang diperoleh. Namun, mengesampingkan kepentingan masyarakat yang mencari nafkah. Padahal, telah ada perjanjian terkait harga setiap kiosnya yang sudah disepakati bersama dengan Wali Kota Makassar.
Padahal, dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kota Makassar dengan pengembang, sudah ada kesepakatan bahwa pihak pengembang diberikan wewenang untuk menentukan harga.
Menurutnya, harga tersebut harus sesuai dengan kondisi kios yang diberikan. Selain itu, juga harus menggunakan landasan. Seperti nilai konstruksi yang digunakan. Tetapi tidak serta merta diputuskan itu yang jadi. Harus ada hitung-hitungannya, harus ada landasannya. Kalau dia menggunakan hitungan nilai konstruksi, berapa permeter, mari kita hitung.
Makanya kenapa tidak ada kesepakatan soal harga.Pedagang dibebani harga yang di luar kemampuannya. Masa kios ukuran 2×1 harganya Rp500 juta, bagaimana hitungannya itu?. Padahal, pedagangkan mau bayar sekitar Rp48juta permeter, dan sudah disepakati. Ujung-ujunganya, dia (PT MTIR) ingkari lagi. Dikasi naik lagi 68 juta. (sumber bkm)