Makassar, Inspirasimakassar.com:
Gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi legislator Makassar mulai dicaikan pada, Rabu, 21 Juni. Sekretaris Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Adwi Awan Umar menjelaskan, gaji ke-14 tersebut telah diproses di bagian keuangan.
Jumlah gaji ke-14 tersebut, satu kali gaji pokok, dengan tunjangan keluarga. Jumlahnya, sekitar Rp4 juta. Jumlah tersebut bervariasi.
Mantan Kabag Humas DPRD Makassar tersbeut menambahkan, gaji ke-4 bagi anggota dewan tersebut telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2016 tentang pemberian gaji ke-13 dan PP nomor 20 tahun 2016 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), pasal 8, gaji ke-13 dan ke-14 tersebut berlaku juga bagi anggota dewan. (hf/din)