Makassar, Inspirasimakassar.com:
Tunjangan Hari Raya seperti diamanahkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2016 tentang pemberian gaji ke-13 dan PP nomor 20 tahun 2016 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), pasal 8, gaji ke-13 dan ke-14 tersebut berlaku juga bagi anggota dewan, ditaggapi positif ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Abdi Asmara.
Sekalipun belum mendengar informasi seputar gaji ke-14 tersebut, namun legislator partai Demokrat ini bersyukur, jika telah dicairkan. Tentunya ia akan menggunakannya sebagai zakat. (hf/din)