abdi-asmaraMakassar, Inspirasimakassar.com:

Tunjangan Hari Raya seperti diamanahkan dalam  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2016 tentang pemberian gaji ke-13 dan PP nomor 20 tahun 2016 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), pasal 8, gaji ke-13 dan ke-14 tersebut berlaku juga bagi anggota dewan, ditaggapi positif ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Abdi Asmara.

Sekalipun belum mendengar informasi seputar gaji ke-14 tersebut, namun legislator partai Demokrat ini bersyukur, jika telah dicairkan. Tentunya ia akan menggunakannya sebagai zakat. (hf/din)

 

BAGIKAN
Berita sebelumyaGaji 14 Legislator Makassar Cair
Berita berikutnyaMenjelang Libur Idul Fitri, Sekwan Makassar Rapat Internal
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here