Mamuju, Inspirasimakassar.com:
Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sulawesi Barat, ARS menjadi tersandung korupsi. Kepolisian Sulbar kemudian menetapkan ARS sebagai tersangka korupsi Alat Peraga Kapanye (APK), pada Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Sulbar tahun 2017.
Keterangan yang berhasil diperoleh dari Mapolda Sulbar, Kamis 12 Juli menyebutkan, akibat kasus yang menimpa ARS, negara dirugikan sekitar Rp2,4 miliar. “Kita telah menetapkan satu orang tersangka dan 16 saksi. Kita akan terus mengembangkan kasus ini,” tegas Dir Krimsus Polda Sulbar, Kombes Wisnu Andayana,S.I.K, M.Si, dalam jumpa wartawan di Aula Polda Sulbar, Kamis, 12 Juli 2018.
Dalam Pilgub tahun lalu, ARS selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) pengadaan APK, disinyalir melakukan perbuatan melawan hukum. Caranya, dia memark up anggaran pengadaan bahan APK.
Berdasarkan hasil laporan audit perhitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan dan APK yang dikeluargan oleh BPKP pada pengawasan keuangan telah ditemukan kerugian negara.
“Ditemukan kerugian negara Rp 2,4 miliar. Berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik yang dipaparkan dalam gelar perkara ARS melanggara pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang-undang tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tuturnya. (muh sabar)