Makassar, Inspirasimakassar,com:
Perhimpunan Advokad Republik Indonesia (Peradri), siap mengawal Syafriadi Djaenaf. Pasalnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka mantan Ketua LSM Mapankan yang kini memimpin Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kabupaten Gowa ini wajib dibela di depan hukum.
Presiden Peradri, Bakri Remmang menegaskan, sekalipun kasus yang dialamatkan ke Syafriadi Djaenaf tak ada kolerasi dengan JOIN, namun yang bersangkutan adalah Ketua JOIN. Dengan demikian, dia wajib mendapatkan advokasi dan pendampingan hukum.
Pendampingan hukum terhadap anggota JOIN didasari MoU antara Peradri dan Pengurus DPW JOIN Sulsel. Makanya, kasus yang menimpa anggota JOIN inilah, maka 10 advokat dari Peradri sudah siap. “Kami akan menunjuk 10 anggota untuk mempelajari kasus ini, ” ujarnya.
Menurutunya, pihaknya akan memperlajari materi tehnis. Kemudian akan mengambil langkah hukum. Apakah, akan mengajukan praperadilan atau upayah hukum lain.
Sementara itu, Ketua Umun JOIN Pusat, Budhi Candra meminta, agar tidak menyerang JOIN secara kelembagaan atas kasus ini. “Jika ada oknum berani, maka kami nekat memenjarakannya termasuk akan membuat perhitungan dengan oknum yang bermain dibelakang pada laporan yang diajukan pengurus DPW JOIN Sulsel. Organisasi ini resmi, sehingga jangan coba-coba menyepelekan. Kami akan lawan, ” ujar instruktur beberapa kegiatan militer ini. (*)