
INSPIRASI-MAKASSAR.COM, MAKASSAR – Pimpinan Projek Layanan Sistem Online Terpadu Kopertis IX Sulawesi, Drs Andi Lukman, M.Si, mengatakan, layanan informasi Kopertis IX Sulawesi, dikelola secara terpusat satu pintu oleh Seksi Sistem Informasi. Dari sini kemudian akan dikoordinasikan kepada Bidang Kelembagaan dan Sistem Informasi Kopertis IX Sulawesi.
Andi Lukman mengatakan, hal ini kepada Inipasti.com, disela-sela acara Sosialisasi Layanan Sistem Online Terpadu Kopertis IX, yang dilaksanakan di ruang e-learning Kopertis IX Sulawesi, Rabu (12/10/2016).
Andi Lukman, mengatakan, adapun tugas dan fungsi unit layanan terpadu Kopertis IX, memaksimalkan layanan kepada masyarakat dalam mendapatkan informasi. Kemudian, menyampaikan aspirasi/pengaduan dan pengurusan ijin serta mengkoordinasikan unit kerja yang memiliki layanan kepada masyarakat, Kopertis Wilayah IX Sulawesi, ungkap Lukman.
Tujuan yang ingin dicapai dari sistem onlie terpadu ini, lanjut Andi Lukman, yaitu memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, memperpendek proese pelayanan serta mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan terjangkau. Serta dapat memberikan pelayanan luas kepada masyarakat, tegas Lukman.
Dikatakan, ada dua hal bisa ditempuh bagi pemohon informasi ke sistem informasi, yakni, pertama dapat disampaikan secara langsung datang ke unit layanan terpadu Kopertis IX. Kedua, bisa melalui, telepon, SMS, email, surat, faks, dan laman.
Untuk formulir permohonan informasi, sebut Andi Lukman, dapat diunduh melalui laman, tanya.kopertis9.or.id atau email. Ke pengaduan@kopertis9.or.id.
Ada sejumlah ketentuan sekaligus kewajiban bagi pemohon, diantaranya, jika pemohon informasi itu mengatasnamakan pribadi, maka wajib melampirkan foto copy KTP-nya, jika mengatasnamakan LSM, wajib menyertakan foo copy akta notaris dan nomor registrasi terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM atau Kementerian Dalam Negeri, kata Lukman.
Kemudian jika pemohon adalah perusahaan maka wajib melampirkan foto copy akta pendirian perusahaan. (amal)