Pimpinan Projek Layanan Sistem Online Terpadu Kopertis IX Sulawesi, Drs Andi Lukman, M.Si (kiri) bersama Sekpel Kopertis IX, Dr Hawignyo, MM (kanan) pada acara sosialisasi. (foto: humas kopertis IX sulawesi)
Pimpinan Projek Layanan Sistem Online Terpadu Kopertis IX Sulawesi, Drs Andi Lukman, M.Si (kiri) bersama Sekpel Kopertis IX, Dr Hawignyo, MM (kanan) pada acara sosialisasi. (foto: humas kopertis IX sulawesi)

INSPIRASI-MAKASSAR.COM, MAKASSAR – Pimpinan  Projek  Layanan Sistem Online  Terpadu Kopertis IX Sulawesi, Drs Andi Lukman, M.Si, mengatakan,  layanan informasi Kopertis IX Sulawesi,  dikelola secara terpusat satu pintu oleh Seksi Sistem Informasi. Dari sini kemudian akan dikoordinasikan kepada  Bidang Kelembagaan dan Sistem Informasi Kopertis IX Sulawesi.

Andi Lukman mengatakan, hal ini kepada Inipasti.com, disela-sela acara Sosialisasi Layanan Sistem Online Terpadu Kopertis IX, yang dilaksanakan di ruang e-learning Kopertis IX Sulawesi, Rabu (12/10/2016).

Andi Lukman, mengatakan,  adapun tugas dan fungsi unit  layanan terpadu Kopertis IX,   memaksimalkan layanan kepada masyarakat  dalam mendapatkan informasi. Kemudian,  menyampaikan aspirasi/pengaduan dan pengurusan ijin serta mengkoordinasikan  unit kerja yang memiliki layanan kepada masyarakat,  Kopertis Wilayah IX Sulawesi, ungkap Lukman.

Tujuan yang ingin dicapai  dari sistem onlie terpadu ini, lanjut Andi Lukman,  yaitu memberikan perlindungan dan kepastian  hukum kepada masyarakat, memperpendek proese pelayanan serta mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan terjangkau. Serta dapat memberikan pelayanan luas kepada masyarakat, tegas Lukman.

Dikatakan, ada dua hal  bisa ditempuh bagi pemohon informasi ke sistem informasi,  yakni, pertama dapat disampaikan secara langsung datang ke unit layanan terpadu Kopertis IX. Kedua, bisa melalui, telepon, SMS, email, surat, faks, dan laman.

Untuk formulir permohonan informasi, sebut Andi Lukman, dapat diunduh melalui laman, tanya.kopertis9.or.id atau email. Ke pengaduan@kopertis9.or.id.

Ada sejumlah ketentuan sekaligus kewajiban bagi pemohon, diantaranya, jika pemohon informasi itu mengatasnamakan pribadi, maka wajib melampirkan foto copy KTP-nya,  jika mengatasnamakan LSM, wajib menyertakan foo copy akta notaris dan nomor registrasi terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM atau Kementerian Dalam Negeri, kata Lukman.

Kemudian jika pemohon adalah perusahaan maka wajib melampirkan foto copy akta pendirian perusahaan. (amal)

BAGIKAN
Berita sebelumyaRektor Unhas Membuka Pekan Seni Mahasiswa 2016
Berita berikutnyaISI Sulsel Akan Diskusikan Matinya Intelektualisme
Journalist Inspirasi Makassar. Lahir di Kutai Kartanegara, 25 Juli 1972. Studi SD hingga SMP (MTs As'adiyah) diselesaikan di sebuah desa penghasil batu bara, Santan Tengah, kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Menyelesaikan S1 di Fakultas Teknik Elektro, Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Februari tahun 1999. Sementara pendidikan menengah atas ditempuh di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Watampone, Bone, Sulawesi Selatan. Mantan wartawan harian Fajar Makassar, penyiar dan reporter di radio berita Independen Fm serta kontributor Radio Berita 68H Jakarta.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here