Site icon Inspirasi Makassar

Drs Andi Lukman, M.Si: Layanan Online Kopertis IX Terpusat di Sistem Informasi

Pimpinan Projek Layanan Sistem Online Terpadu Kopertis IX Sulawesi, Drs Andi Lukman, M.Si (kiri) bersama Sekpel Kopertis IX, Dr Hawignyo, MM (kanan) pada acara sosialisasi. (foto: humas kopertis IX sulawesi)
Pimpinan Projek Layanan Sistem Online Terpadu Kopertis IX Sulawesi, Drs Andi Lukman, M.Si (kiri) bersama Sekpel Kopertis IX, Dr Hawignyo, MM (kanan) pada acara sosialisasi. (foto: humas kopertis IX sulawesi)

INSPIRASI-MAKASSAR.COM, MAKASSAR – Pimpinan  Projek  Layanan Sistem Online  Terpadu Kopertis IX Sulawesi, Drs Andi Lukman, M.Si, mengatakan,  layanan informasi Kopertis IX Sulawesi,  dikelola secara terpusat satu pintu oleh Seksi Sistem Informasi. Dari sini kemudian akan dikoordinasikan kepada  Bidang Kelembagaan dan Sistem Informasi Kopertis IX Sulawesi.

Andi Lukman mengatakan, hal ini kepada Inipasti.com, disela-sela acara Sosialisasi Layanan Sistem Online Terpadu Kopertis IX, yang dilaksanakan di ruang e-learning Kopertis IX Sulawesi, Rabu (12/10/2016).

Andi Lukman, mengatakan,  adapun tugas dan fungsi unit  layanan terpadu Kopertis IX,   memaksimalkan layanan kepada masyarakat  dalam mendapatkan informasi. Kemudian,  menyampaikan aspirasi/pengaduan dan pengurusan ijin serta mengkoordinasikan  unit kerja yang memiliki layanan kepada masyarakat,  Kopertis Wilayah IX Sulawesi, ungkap Lukman.

Tujuan yang ingin dicapai  dari sistem onlie terpadu ini, lanjut Andi Lukman,  yaitu memberikan perlindungan dan kepastian  hukum kepada masyarakat, memperpendek proese pelayanan serta mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan terjangkau. Serta dapat memberikan pelayanan luas kepada masyarakat, tegas Lukman.

Dikatakan, ada dua hal  bisa ditempuh bagi pemohon informasi ke sistem informasi,  yakni, pertama dapat disampaikan secara langsung datang ke unit layanan terpadu Kopertis IX. Kedua, bisa melalui, telepon, SMS, email, surat, faks, dan laman.

Untuk formulir permohonan informasi, sebut Andi Lukman, dapat diunduh melalui laman, tanya.kopertis9.or.id atau email. Ke pengaduan@kopertis9.or.id.

Ada sejumlah ketentuan sekaligus kewajiban bagi pemohon, diantaranya, jika pemohon informasi itu mengatasnamakan pribadi, maka wajib melampirkan foto copy KTP-nya,  jika mengatasnamakan LSM, wajib menyertakan foo copy akta notaris dan nomor registrasi terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM atau Kementerian Dalam Negeri, kata Lukman.

Kemudian jika pemohon adalah perusahaan maka wajib melampirkan foto copy akta pendirian perusahaan. (amal)

Exit mobile version