Makassar, Inspirasimakassar.com:b1

 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Makassar menggelar rapat paripurna tentang pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pengelolaan barang milik daerah dan penetapan rencana kerja DPRD  kota Makassar tahun 2018, di ruang rapat Paripurna DPRD Makassar, Jumat 22 Desember 2017.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus), Sangkala Saddiko menyampaikan, Ranperda kota Makassar tentang pengelolaan barang milik daerah merupakan representasi dari Mentri Dalam Negeri No. 19 tahun 2016 yang sifatnya “ Mutatis Mutandis “.b2

“ Artinya Ranperda ini dibahas hanya mengalami perubahan-perubahan yang diperlukan atau penting, “ ujarnya saat menyampaikan laporang akhir Pansus.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Makassar ini menyebutkan setelah dilakukan kajian dan pembahasan, diharapkan Ranperda yang akan ditetapkan nanti, akan efektif dilaksanakan dalam penyelenggaran pembangunan Kota Makassar. “Selain hearing dengan pejabat Kasubdit pada Ditjen Bina Administrasi Keungan Daerah ke-Mendagri, Pansus juga telah melakukan studi komparasi dengan daerah lain,” ungkapnya.
Wakil Walikota Makassar, Syamsu Rizal menyampaikan, semoga dengan ditetapkannya Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda) kiranya Pemkot segera mengambil langkah penyesuaian terkait pengelolaan barang daerah.
“Diharapkan dapat menjadi pedoman Pemkot untuk menata dan menyelesaikan berbagai masalah dan tantangan yang dihadapi dalam konteks pengelolaan barang daerah,” ujarnya saat menyampaikan pendapat akhir.
Syamsu Rizal ini juga mengatakan, dengan adanya regulasi ini, diharapkan Pemkot telah memiliki payung hukum yang kuat karena mendapatkan ruang konstitusional untuk dapat mengoptimalkan pengelolaan barang daerah.
“Semoga kedepan bisa melakukan langkah-langkah pemanfaatan barang milik daerah yang tentunya akan berkontribusi positif terhadap peningkatan PAD untuk menunjang pembiayaan pembangunan Kota Makassar yang kita cintai bersama,” tutup Dg. Ical sapaan akrab Wakil Walikota Makassar ini.
Diketahui, Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Makassar, Farouk M Betta, Wakil Walikota Makassar, Syamsu Rizal, Wakil Ketua III DPRD Kota Makassar,Indira Mulyasari, dan dihadiri oleh beberapa Anggota DPRD kota Makassar. (Adhit)

BAGIKAN
Berita sebelumyaKomisi C DPRD Makassar-Warga Villa Mutiara-Comextra Majora RDP
Berita berikutnyaKetua Komisi C DPRD Makassar Terobos Banjir Salurkan Bantuan
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here