Makassar, Inspirasimakassar.com:
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Fasilitas Umum dan Fasilitas Khusus (Fasum-Fasos) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Mesakh Raymon Rantepadang mengemukakan, pihaknya menemukan ratusan pengembang belum menyerahkan Fasum dan Fasus. Karena itu, dewan memperingati pengembang segera menyerahkan Fasum dan Fasos. Jika tidak, dewan akan mempidanakan mereka.
“Dewan akan menempuh jalur hukum, dengan melaporkan pengembang, sebagai pidana penipun. Karenanya, segeralah para pengembang menyerahkan Fasum dan Fasos tersebut,” tegas Mesakh Raymon Rantepadang, Selasa, 17 Januari 2017.
Menurutnya, dalam waktu dekat Pansus yang dipimpinnya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Caranya, mereka akan memanggil pengemban dan dinas terkait. Pada RDP tersebut nantinya, pihaknya meminta seluruh pengembang agar taat asas. Sebab, sudah banyak laporan masyarakat terhadap perumahan bermasalah. Diantaranya, fasilitas rumah ibadah, drainase tersumbat, taman bermain yang kurang, dan lainnya.
Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini meminta, pihak pengembang bisa kooperatif memenuhi panggilan dewan. Tahapan pemanggilan itu biasanya dilakukan selama tiga kali. “Yang jelas, jika para pengembang tidak mengindahkan pemanggilan dewan, tentunya akan dilakukan pemanggilan paksa,” (hf/din)