Makassar, Inspirasimakassar.com:
Walikota Makassar, Mohammad Ramhdan Pomanto, mengemukakan, pihaknya akan melakukan revisi Peraturan Walikota (Perwali) No 72 tahun 2016, sekaitan dengan pemilihan Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga (RT/RW).
Dalam Perwali tersebut, disebutkan, aturan yang mewajibkan calon Ketua RT/RW mengantongi rekomendasi dari Kepala Kelurahan (Lurah) juga akan diganti dengan mewajibkan calon mendapat dukungan berupa kartu keluarga minimal 10 lembar. Kemudian dilaporkan ke kelurahan.
Hal lainnya menyangkut ijazah calon. Yakni, SMA hanya berlaku untuk calon yang berusia 40 tahun kebawah. Sedangkan untuk usia diatas 40 tahun boleh tanpa ijazah, yang penting pernah dua kali menjadi ketua RT/RW. Yang pasti pihaknya tidak merevisi yang tidak sesuai Undang-Undang.
Pada uji public yang dilakukan di ruang Sipakalebbi’ Balaikota Makassar, Selasa 17 Januari 2017, selain syarat rekomendasi Lurah, usia dan ijazah calon Ketua RT/RW, masalahnya rangkap jabatan juga menjadi perhatian peserta. (hf/din)