Suasana sosialisasi
Watansoppeng, Inspirasimakassar.com:
Pemerintah Sulawesi Selatan terus berupaya menggugah kesadaran dan meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak di Samsat/ Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah melalui sosialisasi pajak daerah di kabupaten / kota.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan, Moh Hasan Sijaya SH MH, ketika membuka Sosialisasi Pajak Daerah di Hotel Grand Saota, Watansoppeng, Rabu (8/11/2017), mengatakan, untuk memudahkan masyarakat membayar pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor, Samsat Sulawesi Selatan telah
meluncurkan inovasi layanan unggulan.
Melalui inovasi layanan unggulan tersebut, kata Hasan Sijaya, pemerintah memberi kemudahan sekaligus mendekatkan pelayanan Samsat kepada wajib pajak, sehingga lebih efisien.
Layanan unggulan yang telah diluncurkan Samsat Sulsel adalah Pelayanan Samsat Standart ISO 9001- 2008, Samsat Link, Samsat Drive Thru, Samsat Delivery, Samsat Keliling, Samsat Care, Samsat Kedai, dan e-Samsat bekerjasama dengan Bank Sulselbar, SMS Info Pajak Kendaraan Bermotor, Info Pajak Kendaraan Bermotor via twitter, SMS Broadcast, Sistem Informasi Pajak Daerah (Sipada), Penagihan Door to Door, Penertiban Pajak Kendaraan
Bermotor, Layanan website bapendasulsel.web.id, dan Stiker Tanda Pajak Kendaraan.
Selain Hasan Sijaya, tampil juga membawakan materi Anggota Komisi C DPRD Sulsel Dra Hj Henny Latief berjudul Sosialisasi Perda Provinsi Sulsel, Kepala Bagian Operasional Satlantas Polres Soppeng Ipda Muyassir Munir dengan topik Mengoptimalkan Pelayanan Prima Kepolisian dengan Program Promoter, Kepala Bank Sulselbar Cabang Soppeng H
Hazjul SE.
Turut hadir dalam sosiliasi tersebut Kepala Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Soppeng Florenswaty Mekka SE MM dan perwakilan dari PT Jasa Raharja Soppeng Aldino. Sosialisasi dihadiri seratusan peserta yang terdiri atas camat, lurah, tokoh masyarakat tokoh pemuda, LSM, dan pemimpin organisasi kemasyarakatan dealer kendaraan bermotor.
Dalam sosialisasi tersebut terungkap juga Dana Bagi Hasil yang telah diterima Pemerintah
Kabupaten Soppeng hingga September 2017 sebesar Rp 27.324.090.999. Dana tersebut berasal dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Rp 7.373.497.920, Pajak Kendaraan Bermotor Rp 6.343.582.986, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Rp 4.435.159.962, Pajak Air Permukaan Rp 50.040.107, dan Pajak Rokok Rp 9.121.810.024.
Dijelaskan pula, bahwa landasan hukum pemungutan pajak daerah adalah, Undang Undang No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Serta Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan No 10 tahun 2012 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan No 8 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok.
Dalam aturan itu sudah ditetapkan juga besaran bagi hasil antara pemerintah provinsi dan
pemerintah kabupaten/ kota. Untuk PKB dan BBN KB pemerintah provinsi mendapat bagian 70 persen sedangkan kabupaten/ kota 30 persen. PBB KB pemerintah provinsi kebagian 30 persen, sedangkan pemerintah kabupten/ kota 70 persen. Pajak rokok yang mulai berlaku tahun 2014 pemerintah provinsi hanya kebagian 30 persen, sedangkan yang 70 persennya merupakan bagian pemerintah kabupaten/ kota. Khusus pajak air permukaan pembagiannya sama besar, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten / kota masing-masing mendapatkan 50 persen.
Dikatakan, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib mengalokasikan paling sedikit 50 persen dari pajak yang diterima untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum.Alokasi anggaran diatur lebih lanjut oleh masing-masing kepala daerah, namun tetap dilakukan asistensi, pembinaan, evaluasi dan pemeriksaan oleh Gubernur untuk memastikan dan menguji ketepatan alokasi dan penggunaan pajak.
Bentuk kegiatan pelayanan kesehatan antara lain; bantuan pelayanan kesehatan kepada masyarakat kurang mampu; pembangunan/ pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana unit pelayanan kesehatan;penyediaan sarana khusus bagi perokok; kegiatan memasyarakatkan tentang bahaya merokok; iklan layanan masyarakat mengenai bahaya merokok; dan kegiatan lainnya yang menunjang fungsi peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat. (rusdi embas)