Makassar, Inspirasimakassar.com:
Walikota Makassar, Mohammad Ramhdan Pomanto, melantik Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) Pemerintah Kota Makassar di Baruga Anging Mammiri, Rumah Jabatan Wali Kota, Selasa, 14 Maret 2017.
Pelantikan Majelis TP – TGR diharapkan mampu memperkuat tata kelola keuangan dan aset pemerintah kota Makassar yang transparan dan akuntabel melalui peningkatan sistem pengendalian internal di lingkup SKPD kota Makassar.
Mereka nyang dilantik masing-maisng Sekertaris Kota Makassar Ibrahim Saleh, Inspektur Kota Makassar Zainal Ibrahim, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM H. Baso Amiruddin, Kepala Bappeda dr Hadijah Iriani, Kepala BPKA Erwin Haiyya, Asisten II Kusayyeng, Asisten III Takdir Hasan Saleh, Kabag Hukum Umar, dan Kabag Perlengkapan Aidil Adha.
Saat pelantikan, Mohammad Ramhdan Pomanto mengemukakan, pelantikan bertujuan menciptakan iklim kerja yang sehat, bersih, bermartabat, dan berwibawa. “Majelis Pertimbangan TP – TGR merupakan salah satu wadah internal pemerintah daerah untuk menyelesaikan temuan – temuan aparat pengawas fungsional seperti BPK, BPKP, dan Inspektorat yang dilakukan oleh bendahara, pegawai bukan bendahara maupun pihak ketiga yang melakukan perbuatan merugikan keuangan, dan barang daerah,” tuturnya.
Danny—sapaan walikota berlatar belakang arsitektur meminta pejabat yang dilantik, bahwa jabatan yang diamanahkan kepada mereka bukanlah jabatan yang ringan dan mudah.“Kemampuan, kompetensi, dan kewenangan yang dimiliki mendasari keputusan ini. Kami mengamanahkan tugas ini kepada pejabat yang dilantik untuk diemban sebagai Majelis Pertimbangan TP-TGR,” jelasnya.
Seperti diketahui, pembentukan Majelis Pertimbangan TP-TGR di daerah – daerah berpedoman pada Peraturan BPK RI Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara, dan Permendagri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah. (din)
sumber: inikitacom