Sekretris MA, Prof Guntur Hamzah SH, MH (kiri) bersama Rektor Unsa Prof A Melantik Rompegading, SH, MH (kiri) usai tandatangan kerjasama di kampus Unsa Jl Kandea Makassar,Senin (24/10/2016). (foto:dian eka)
Sekretris MA, Prof Guntur Hamzah SH, MH (kiri) bersama Rektor Unsa Prof A Melantik Rompegading, SH, MH (kiri) usai tandatangan kerjasama di kampus Unsa Jl Kandea Makassar, Senin (24/10/2016). [foto: dian eka]
INSPIRASI-MAKASSAR.COM, MAKASSAR – Universitas Sawerigading (Unsa) Makassar menjalin kerjasama dengan Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Naskah kerjasama itu ditandatangani di kampus Unsa Jl. Kandea I Makassar, Senin (24/10/2016).

Pihak kampus diwakili oleh Rektor Unsa, Prof Dr A Siti Melantik Rompegading SH MH. Pihak MK diwakili Sekretaris MK, Prof Dr Guntur Hamzah, SH MH disaksikan anggota MK lainnya, Prof Dr Aswanto, SH, M.Si, DFM.

Turut hadir dalam acara penandatangan kerjasama itu, Ketua dan Sekretaris Yayasan Perguruan Sawerigading, Susanti I Mutia Syahadat, S.Sos, M.Si dan Umar Kamaruddin, SE, M.Si,MH dan seluruh civitas akademika kampus lainya.

Sekretaris MK dalam sambutannya mengatakan, kerjasama ini dapat menjadi wadah untuk lebih mensosialisasikan budaya sadar konstitusi dari kalangan civitas akademika kampus serta masyarakat lainnya.

Lewat kerjasama ini pihak kampus kelak dapat menempatkan mahasiswa untuk melakukan praktek lapang serta KKN dan kegiatan akademik lainnya, ungkap Guntur.

Kerjasama ini diharapkan tidak sebatas tandatangan semata tetapi lebih kepada realisasi dari kerjasama itu,  dengan semakin banyak melakukan kegiatan akademik yang ada hubungannya dengan lembaga MK.

Rektor UNSA, Prof Dr Andi Melantik Rompegading, SH, MH mengaku sangat tersanjung dan senang karena pihak MK bersedia menjalin kerjasama.

Kerjasama dengan pihak luar kampus sudah sering dilakukan termasuk kampus yang ada di luar negeri di Malaysia. Selain itu juga menjalin kerjasama dengan kampus dan instansi pemerintah dan swasta di dalam negeri, ungkap Guru Besar ilmu  hukum Unsa ini. [amal]

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here