PEMENUHAN hak anak atas pencatatan kelahiran, ternyata masih jauh dari harapan. Di Makassar pencatatan kelahiran hanya 40 %, dari 0-18 tahun berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014. Khusus untuk anak 0-4 tahun , pencatatannya menggembirakan 78,88 persen dari total jumlah anak 114.043.
Tria Amelia Amiruddin mewakili perwakilan Unicef Sulselbar Maluku dan Utara mengharapkan Wali Kota Makassar agar target pencatatan 40 % tersebut dapat terpenuhi untuk 2015. Itu artinya kurang 26 % dari pencatatan kelahiran secara nasional (66%). Karena itu Unicef menfasilitasi Worskhop Pengembangan Sistem Relasi antar Penyedia Layanan pencatatan akte kelahiran di Hotel Horisan, Kamis (13/2).
Kepala Pemberdayaan Perempuan Norma Bakir mewakili Walikota Makassar Moh. Ramdan Pomanto, Kepala Dinas Catatan Sipil Nielma Palamba , dan Kabag Humas Pemkot Makassar Tenri A. Palallo menyebutkan selisih 26 % persen itu target capaian yang harus dicapai pemkot.
“Akte itu hak anak karena itu pemerintah harus bertanggungjawab untuk pencatatan akte kelahiran ini, tantangannya pada usia 5 hingga 18 tahun,” ujar Wali Kota Makassar melalui Kabag Humas Tenri A. Palallo usai membuka acara.
Untuk capaian ini, SKPD terkait menurut Tenri sangat konsentrasi karena itu, Kadis Catatan Sipil Nielma Palamba dan Kabid Kelahiran secara khusus menyempatkan waktu mengikuti acara bersama partisipan lainnya utusan dari kecamatan, puskesmas dan dua kelurahan pilot projet Kel. Manggala dan Baraya.
Acara yang berlangsung dua hari, diharapkan menemukan kendala mendasar tentang pencatatan kelahiran. Apakah pada syarat atau diperlukan kebijakan khusus untuk mereka agar berakte kelahiran. “Ya…. Saya harapkan khusus akte kelahiran bebas saja sehingga diperlukan relasi untuk membangun kesadaran pentingnya berakte,” kata Makmur Payabo perwakilan dari Yapta-U. (*)